18 Jun 2023 | Dilihat: 3170 Kali

Bongkar Prostitusi di Hotel Banda Aceh, Alat Kontrasepsi dan Dua Pelaku Diamankan

noeh21
Ilustrasi
      

IJN - Banda Aceh | Personel Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Banda Aceh, Kamis (15/6).

Kedua pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28), ditangkap di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh.

"Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu, 18 Juni 2023.

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

"Kedua terduga pelaku punya peran masing -masing, dan yang menjadi pekerja seksnya (dengan cara dijual) adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, lanjut Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," demikian kata Hairajadi. (Red)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas