30 November 2020 | Dilihat: 1013 Kali
Bongkar Sejumlah Kafe di Aceh Barat, Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi
noeh21
Anggota Satpol PP saat membongkar sebuah kafe di Pantai Suak Ribee Ujong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
 

IJN - Aceh Barat | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP/WH) Kabupaten Aceh Barat membongkar sejumlah kafe yang diduga sebagai tempat maksiat. Senin 30 November 2020

Pembongkaran tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Pantai Suak Ribee Ujong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Razia gabungan tersebut melibatkan unsur Satpol-PP/WH, DenPOM IM/2 Meulaboh, Polres Aceh Barat, dan Kodim 0105.

Petugas membongkar paksa sejumlah pondok yang terindikasi dimanfaatkan untuk tujuan maksiat, serta berhasil menjaring 2 (dua) pasangan non muhrim

Kedua pasangan yang terjaring dalam razia tersebut yakni DM (21) warga Kecamatan  Meureubo, OR (23) warga Kaway XVI, MZ (25) warga Samatiga dan NH (20) warga Johan Pahlawan.

Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan EP (36) pengusaha cafe, dan salah satu pondoknya ditemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai (kondom)

Kedua pasangan yang diduga melanggar Pasal 23 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pengusaha Cafe langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.

Plt. Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, Azim, melalui Kabid WH, Aharis Mabrur, mengatakan, bahwa razia dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan sejumlah cafe yang dinilai meresahkan warga, karena dijadikan sebagai tempat berbuat maksiat, terutama mesum.

"Pengawasan seperti ini akan terus digencarkan demi penegakan Qanun syariat Islam dan terciptanya lingkungan usaha yang Islami,"kata Aharis kepada Wartawan.

Aharis mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda agar menjauhi cafe-cafe yang tidak mengindahkan ketentuan syariat Islam, perbuatan jarimah khalwat, ikhtilath, bahkan zina di ancam uqubat (hukuman) sesuai Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Selain itu, Aharis juga memperingatkan pengusaha cafe bahwa berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014.

"Apabila terbukti dengan sengaja menyediakan fasilitas untuk berbuat jarimah juga dapat diancam uqubat berupa cambuk/denda emas murni/penjara,"demikian tegas Aharis


Penulis : Hendria Irawan
Editor    : Mhd Fahmi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com