29 Oktober 2019 | Dilihat: 233 Kali
BPKK Asing Sosialisasikan Permendagri 33 Tahun 2019
noeh21
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, membuka sosialisasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019, yang dilaksanakan di Opp Room, Kantor Bupati Setempat.
 

IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap pejabat pelaksana, Badan Penggelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, menggelar Sosialisasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019, diOpp Room Kantor Bupati Setempat, Selasa, 29 Oktober 2019.
 
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, saat membuka kegiatan sosialisasi tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam mempersiapkan proses penyusunan anggaran tahun 2020.
 
Dalam penyusunan anggaran, SKPK dijajaran Pemkab Aceh Singkil harus mengedepankan keterbukaan dan bertanggung jawab secara moral terhadap kebijakan yang diambil.
 
"Diminta kepada para peserta dapat mengikuti dan memanfaatkan kesempatan yang berharga itu dengan sebaik-baiknya dan menanyakan kepada nara sumber apabila ada hal yang tidak dimengerti," tegas Bupati.
 
Sebelumnya, Kepala BPKK Aceh Singkil, Aidil Irawan mengatakan, kegiatan sosialisasi teesebut untuk memberikan pemahaman kepada aparatur, anggota DPRK, agar memiliki pemahaman yang sama dalam hal penyusunan anggaran APBD tahun 2020.
 
Karena ada indikator-indikator tertentu yang menjadi penekanan dalam penyusunan APBD tahun 2020. 
 
"Sehingga, dapat tertibnya penyusunan anggaran atas seluruh program yang ada dimasing-masing SKPK jajaran Pemkab Aceh Singkil. Dan adanya hubungan benang merah antara perencanaan dang penganggaran APBD Aceh Singkil," harapnya.
 
Dalam kegiatan yang dibuka Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dengan menghadirkan nara sumber dari Provinsi Aceh, diikuti, para Kepala SKPK, anggota DPRK, ASN jajaran Pemkab setempat serta undangan lainnya.
 
Penulis : Erwan
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com