IJN - Banda Aceh | Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) meminta dukungan seluruh masyarakat Aceh terkait usaha Pemerintah Aceh mengambil alih pengelolaan gas di wilayah kerja Blok B, Kabupaten Aceh Utara.
Untuk diketahui, kontrak pengelolaan migas Aceh di bawah operator PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE-NSB) bakal berakhir pada 17 November 2020 mendatang.
Maka BPMA berdasarkan PP N0 23 tahun 2015, ditugaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Minreal (ESDM) segera memfasilitasi PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk pembukaan pemanfaatan data minyak dan gas bumi di Blok B.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Selasa malam 23 Juni 2020 mengatakan, pembukaan data tersebut diperlukan untuk melengkapi syarat bagi PT PEMA menjadi operator wilayah kerja atau Blok B.
"Selanjutnya BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal, diantaranya program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, keuangan dan kepemilikan saham," ungkap Afrul.
Dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh kedepan, kata Afrul, BPMA akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM, setelah terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari Plt Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT.
"Jika diperlukan pengelolaan bersama antara PT PEMA dan PHE-NSB, maka BPMA akan memfasilitasi penyiapan dan finalisasi kontrak kerja sama bagi hasil pasca 17 November 2020," katanya.
Afrul menjelaskan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh maupun kebijakan dari Pemerintah Pusat, untuk menjamin keberlangsungan operasi migas di Aceh, untuk kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh.
Menurut Afrul, pengelolaan migas wilayah kerja B, telah melalui proses yang panjang. Untuk itu, BPMA mengharapkan dukungan dari seluruh rakyat Aceh, sehingga pengelolaan Blok B memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat.
"Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan UU No 11 tahun 2006 dan PP no 23 tahun 2015 mengenai pengelolaan bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh," jelas Plt Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni.
Sebelumnya, sejumlah elemen sempat menyorot soal pengelolaan kawasan Blok B Aceh Utara, yang kabarnya sudah berhasil direbut oleh Aceh dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Aceh juga sempat dikabarkan memberikan kesempatan kepada PT PEMA mengelola Blok B.
Tapi, kabar tersebut dibantah oleh beberapa pihak, termasuk Akademisi Universitas Abulyatama, Usman Lamreung.
Baca: Blok B Dikelola PT PEMA, Akademisi: Bukan Langkah Besar, baru Proses Awal.
Memang, ini baru proses awal. Tapi, sebelumnya BPMA telah melakukan negosiasi panjang dengan Pemerintah Pusat mengenai kelanjutan pengelolaan Blok B, hingga akhirnya keluar surat dari Menteri ESDM mengenai pengelolaan Blok B.
Dan sebab itu pula, BPMA berharap dukungan seluruh rakyat Aceh, agar pengelolaan Blok B berhasil dikelola oleh Aceh melalui BUMA. "Siapa pun pengelolanya, kalau bisa dari BUMA. Bukan hanya PT PEMA, yang lain pun boleh asal mampu," demikian ungkap Afrul.
Penulis: Hidayat. S