IJN - Sabang | Untuk meningkatkan standar pelayanan menjadi lebih baik dan bebas Pungli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sabang mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan Zona Integritas ini juga bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja dilingkungan BPN Kota Sabang untuk menjadi lebih baik.
Kepala Badan Pertanahan Kota Sabang Muliadi S.SiT., MM, kepada media Indojayanews.com mengatakan, pencanangan zona menuju WBK dan WBBM ini merupakan bentuk komitmen bersama dari seluruh staf dan pegawai BPN Kota Sabang dalam mengubah mindset atau pola fikir ke arah yang lebih baik, Selasa 25 Agustus 2020.
Badan Pertanahan Nasional itu adalah kantor pelayanan publik, dimana dalam melayani masyarakat dituntut untuk dapat bekerja secara profesional dan sesuai standar.
"Terlebih sekarang ini di tengah wabah covid-19 kami harus bisa melayani masyarakat semaksimal mungkin, mulai dari membatasi tatap muka dan berinteraksi langsung dengan petugas," katanya.
"Karena itulah untuk meningkatkan pelayanan kami sudah luncurkan beberapa inovasi seperti layanan pengaduan yang bersifat online agar masyarakat tidak perlu lagi datang, jadi sekarang ini masyarakat bisa melakukan pengaduan secara online, nanti kita akan jawab," jelasnya.
Lanjut dijelaskan Kepala BPN Sabang, fasilitas online ini masih baru, masyarakat banyak belum mengetahuinya, untuk itu secara perlahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder, notaris, dinas pertanahan dan juga masyarakat.
"Jadi hari ini kita sudah berkomitmen akan melakukan semuanya, kita mulai dari hari ini dan berharap adanya pegawasan dari pihak lain untuk sama-sama mengingatkan kita. agar pelayanan yang kami berikan akan semakin baik ke depan. Dan lembaga ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan SOP," terangnya lagi.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh diwakili Kabid Infrastruktur Pertanahan BPN Aceh Arinaldy, S.SiT.,SH, MM mengatakan, pencanangan eksternal ini merupakan suatu azas publisitas, karena BPN hari ini sudah berkomitmen dalam mewujudkan salah satu peraturan pemerintah, terkait dengan peningkatan dan perubahan terhadap reformasi birokrasi.
Sebelum pencanangan external ini BPN sudah melakukan pencanangan internal membangun komitmen kepada seluruh karyawan-karyawan dari kepala kantor sampai kepada unsur ke bawah ataupun karyawan fungsional dan struktural.
"Dalam hal ini kita juga melibatkan Forkopimda atau tim penilai, sehingga hari ini kita melakukan pencanangan zona integritas dalam tahapan untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK). Proses ini akan terus berjalan dan ada enam nilai pengungkit yang nantinya kita akan menuju kepada (WBBM)," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, pencanangan eksternal wilayah bebas korupsi ini merupakan suatu amanat undang-undang, dimana seluruh lembaga pemerintahan diwajibkan suatu birokrasi yang bebas korupsi dan bebas gratifikasi.
Arinaldy menjelaskan, khusus di lingkungan Kanwil BPN Aceh kita berkomitmen sebelum tanggal 24 September 2020, seluruh kantor BPN di 21 Kabupaten/kota ditambah Kanwil Provinsi Aceh sudah melakukan pencanangan zona integritas dalam menuju WBK.
Khusus Kota Sabang hari ini adalah kota yang ke 15 yang telah melakukan pencanangan zona integritas.
Kegiatan Pencanangan Zona Integritas di kantor BPN Kota Sabang didalamnya juga dilakukan penandatanganan fakta integritas keputusan bersama, antara Kepala Kantor BPN Sabang Muliadi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, perwakilan Wali Kota Sabang, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, perwakilan Polres Sabang, perwakilan Pengadilan Negeri Sabang, serta Ketua PWI Sabang Hendra Handiyan dan unsur perwakilan Notaris.
Penulis : IIN