01 Feb 2019 | Dilihat: 494 Kali

Buang Sampah Sembarangan Banda Aceh Bakal Didenda 10 Juta

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh, terhitung mulai 1 Januari 2019 telah memberlakukan sanksi dan denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Hal ini dilakukan Pemko Banda Aceh sebagai pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah. Tindakan dinilai perlu dilakukan sebagai upaya Banda Aceh menuju kota bebas sampah pada tahun 2025.

T Samsuar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh mengatakan, Satgas Sampah DLHK3 dibantu petugas kepolisia dan Satpol PP Kota Banda Aceh, mulai melakukan pengintaian di sejumlah lokasi seperti di kawasan Peunayong, Masjid Raya Baiturrahman, dan Pasar Aceh.

“Dari hasil pengintaian tersebut, petugas berhasil mendapati 8 (delapan) warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Samsuar, Jumat 2 Februari 2019 di ruang kerjanya.

Kepala Dinas DLHK3 Banda Aceh, mengaku belum menerapkan sanksi denda 10 juta rupiahb sebagaimana disebutkan. "Sebelum menerapkan sanksi tersebut, terlebih dulu telah kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sejak Agustus hingga Desember 2018 lalu, kita sudah melakukan sosialisasi terkait Qanun tindakan pidana tersebut, kita ingin menuju Banda Aceh bebas sampah 2025,” ungkap Samsuar.

Lanjut Samsuar, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebelum sanksi denda tersebut diberlakukan. "Maka mulai 1 Januari 2019, diberlakukan denda bagi pihak yang membuang sampah dan membakar sampah sembarangan,” terangnya.

Pemberlakukan denda ini sesuai dengan ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 37, bahwa setiap pihak yang membuang sampah dan membakar sampah sembarangan, akan dikenakan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda sebesar 10 juta rupiah.

“Bagi pihak yang membakar sampah sembarangan, akan dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda 50 juta rupiah,“ tegas Samsuar, sembari kembali mengingatkan warga agar dapat mematuhi ketentuan tersebut.

Warga Kota Banda Aceh diharapkan mematuhi aturan tersebut demi menjaga keindahan Kota Banda Aceh Gemilang sebagaimana diharapkan. "Realisasi penegakkan hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tertib dan tidak lagi membuang sampah serta membakar sampah sembarangan. Sehingga dapat mengurangi dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” demikian pungkas Kadis DLHK3.

Penulis : Hidayat S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas