29 Jul 2019 | Dilihat: 695 Kali

Bupati Aceh Singkil Belum ada Sanksi Tegas Honorer Rangkap Jabatan

noeh21
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, ketika diwawancara wartawan, (Indojayanews.com/Erwan).
      
IJN - Aceh Singkil | Terkait dengan penegasan larangan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, terhadap ASN/Pegawai honorer atau lainnya yang menerima honor dari uang negara, tidak boleh rangkap jabatan seperti menjadi perangkat desa, belum ada sanksi tegas terhadap oknum atau pemerintah desa yang mengangkat perangkatnya memiliki double jabatan.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Aceh Singkil, Azwir, saat ditemui Indojayanews.com, Senin, 29 Juli 2019, diruang kerjanya berdalih, menyangkut dengan aparatur desa yang rangkap jabatan itu buka wewenang pihaknya.
 
Untuk menindak lanjuti larangan pegawai jajaran Pemkab Aceh Singkil tidak boleh rangkap jabatan sebagai perangkat desa, pihak DPMK akan mengkordinasikannya dengan Bagian Hukum dan Pemerintahan setdakan setempat.
 
Azwir mengatakan, sebenarnya wewenang pengangkatan aparatur perangkat desa itu berada pada Kepala Kampung masing-masing. Dan aturan larangan bagi Perangkat Desa juga ada diatur dalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
 
"Begitu juga untuk struktur perangkat desa dalam Kabupaten Aceh Singkil, pihak DPMK hingga saat ini tidak pernah mengetahuinya, karena pihak Pemerintah Desa hanya menyerahkan berkas LPJnya kepada pihak Kecamatan masing-masing," ujarnya.
 
Informasinya tidak sedikit sang Kepala Kampung, 116 desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, mengangkat perangkat desa dari tenaga honorer.
 
Bahkan, diduga ada Kepala Kampung yang mengangkat perangkatnya melanggar aturan permendagri 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
 
Hal senada dikatakan Camat Singkil, Syafrizal mengatakan, akan melakukan kordinasi untuk mengambil langkah tersebut.
 
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, kepada awak media, sudah menegaskan pegawai honorer daerah setempat tidak boleh rangkap jabatan sebagai perangkat desa.
 
Menanggapi pemberitaan tersebut, di Media Indojayanews.com, para natizen meminta Bupati Aceh Singkil segera membentuk dan menurunkan tim survey langsung kelapangan menuntaskan masalah itu.
 
Karena menurut Natizen, "tidak sedikit pegawai honorer jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa," tulis Natizen.
 
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas