29 Jul 2020 | Dilihat: 299 Kali

Bupati Aceh Singkil Sampaikan Pertanggungjawaban 2019

noeh21
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid penyampaian pertanggungjawaban APBK 2019. Foto Erwan
      
IJN - Aceh Singkil | Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid  menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2019, dalam rapat Paripurna Dewan setempat, Rabu 29 Juli 2020.

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pertanggugjawaban Pelaksanakan APBK Aceh Singkil Tahun 2019, yang dipimpin Ketua DPRK Setempat, Hasanuddin Aritonang, dihadiri 14 anggota dewan.

Dalam raqan pertanggungjawaban tahun 2019, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid melaporkan, realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Operasional, Arus Kas, dan  Perubahan Ekuitas dan catatan atas laporan keuangan Pemkab setempat.

Dikatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan APBK tahun anggaran 2019 yang disampaikan telah disesuaikan dengan hasil audit BPK RI.

"Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban tersebut lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan Pemkab Aceh Singkil," ujar Bupati.

Selanjutnya dihadapan pihak Forkopimda dan Anggota DPRK Aceh Singkil, Bupati juga menyebutkan, secara singkat gambaran realisas pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019.

Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Setempat Tahun Anggaran 2019 harus sudah ditetapkan sebagai Qanun maksimal tujuh bulan setelah tahun anggaran berjalan. 

"Dengan begitu diharapkan, pihak eksekutif dan legislatif dapat lebih pro aktif lagi melakukan pembahasan raqan. Sehingga, penetapan raqan dapat dilakukan tepat waktu," harapnya. 

Penulis : Erwan