24 Jul 2019 | Dilihat: 7100 Kali
Bupati Aceh Singkil Tegaskan Honorer Tidak Boleh Rangkap Jadi Perangkat Desa
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, ketika diwawancara oleh sejumlah awak media setempat, dihalaman Kantor Kemenag, Rabu (24/7/2019) foto (Indojayanews.com/Erwan).
IJN - Aceh Singkil | Bupati Aceh Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Dulmusrid menegaskan, agar pegawai honorer daerah setempat tidak boleh rangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, kepada wartawan, usai kegiatan pelepasan calon jamaah haji, di halaman Kantor Kemenag setempat, Rabu, 24 Juli 2019.
Dikatakannya, bila ada pegawai honorer yang merangkap sebagai perangkat desa dalam Kabupaten Aceh Singkil, harus memilih diantara satu. "Berhenti sebagai pegawai honorer atau berhenti dari perangkat desa," tegas Bupati.
"Begitu juga sesuai dengan amanah UU, tidak boleh rangkap jabatan menerima honor dengan mata anggaran negara," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampung (DPMG) Aceh Singkil, Azwir menyebutkan, untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dalam permendagri 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Bila ada dugaan pelanggaran terhadap aturan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Desa, pihak Pemkab Aceh Singkil sudah pernah menyurati para Kepala Kampung daerah setempat," ungkap Azwir.
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi