08 Mar 2020 | Dilihat: 269 Kali

Bupati Aceh Singkil Tegaskan Larangan Hiburan Malam

noeh21
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat ditemui wartawan.
      
IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, resmi mengeluarkan instruksi pelarangan hiburan malam berlaku sejak awal tahun 2020 ini.
 
Intruksi penegasan pelarangan hiburan malam seperti organ tunggal (Keyboard) dan sejenisnya itu tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Hiburan.
 
"Dengan telah ditetapkan nya aturan tersebut maka, apabila ada yang tidak mengindahkannya, akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, saat ditemui IJN, Sabtu, 07 Maret 2020, di pendopo Bupati.
 
Sesuai pasal 2, Perbub tersebut dimaksud untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan serta menata kegiatan penyelenggaraan hiburan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan.
 
Bupati mengatakan, penegasan pelarangan hiburan malam tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diingini terjadi seperti, yang terjadi beberapa waktu lalu tertembaknya seorang pengunjung saat berlangsung nya hiburan dimalam hari didaerah setempat.
 
Begitu pun sesuai dengan Pasal 3 di point a, Perbub tersebut dibuat bertujuan untuk menertibkan penyelenggaraan hiburan di kabupaten Aceh Singkil.
 
Namun, hiburan tetap boleh dilakukan pada Siang hari sampai dengan sore hari, hingga pukul 18.00 Wib. "Kecuali dalam perayaan hari besar Nasional, kegiatan Pemerintahan, Keagamaan, dan Kesenian Adat," jelas Bupati.
 
Selanjutnya Bupati menyebutkan, apabila ada yang melanggar, sangsi pelanggaran tersebut akan dikenakan terhadap penyelenggara sipemilik hajatan.
 
"Dengan begitu diharapkan, bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh Singkil dapat mentaati peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan Pemerintah dalam menyelenggarakan hiburan," harap Bupati.
 
Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas