27 Nov 2019 | Dilihat: 397 Kali
Bupati Asing: Camat Wajib Tempati Rumah Dinas, Kalau Tidak Silakan Mundur
Bupati Aceh Singkil, Dulmursid saat menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum anggota Dewan, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRK setempat.
IJN - Aceh Singkil | Menanggapi kritikan pandangan umum anggota Dewan terkait banyak Camat enggan menempati Rumah Dinas dan tinggal di wilayah yang dipimpinnya, ditanggapi serius serta tegas oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmursid, Selasa, 26 November 2019.
"Para Camat daerah setempat diwajibkan menempati Rumah Dinas (Rumdis) nya masing-masing," ucap Bupati Aceh Singkil, Dulmursid, saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum anggota Dewan, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, digedung DPRK setempat.
"Bagi yang masih mau menjabat sebagai Camat, wajib menempati Rumdis. Kalau tidak, silahkan mundur," ujar Bupati.
Bupati menegaskan, agar perintah yang disampaikan ini jangan dianggap angin berlalu saja. Tapi memang suatu intruksi penegasan dan wajib dilaksanakan para Camat.
"Dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. " Salah satu caranya hadir dan dekat dengan masyarakat," ujar Bupati.
Namun Bupati juga berharap, adanya dukungan dari pihak DPRK Aceh Singkil untuk perbaikan renovasi Rumah Dinas Camat belum layak huni.
"Sehingga saran dan masukan dari para anggota Dewan yang baik ini dapat dilaksanakan oleh semua Camat di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil," ungkap Bupati.
Sebelumnya, dalam pandangan umum anggota DPRK Aceh Singkil menyoroti masih adanya Camat yang tidak mendiami Rumah Dinas nya atau tidak berdomisili di wilayah Kecamatan yang dipimpinnya.
Padahal Camat merupakan aparatur tingkat Kecamatan yang membawahi beberapa Kepala Desa guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Apalagi dengan adanya dana desa secara otomatis kesibukan aparatur desa juga sangat tinggi dan diperlukannya pengawasan serta bimbingan dari pihak Kecamatan.
Penulis : Erwan