31 Mar 2020 | Dilihat: 204 Kali

Bupati Asing: Pemdes Dihimbau Proaktif Lakukan Pemantauan Warganya

noeh21
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat ditemui diruang kerjanya.
      
IJN - Aceh Singkil | Guna penanganan pencegahan virus covid-19 yang sudah memprihatinkan, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menghimbau, kepada seluruh Pemerintah Kampung/Desa mulai dari Keuchik/Kades hingga para perangkat Kampung, untuk ikut melakukan pemantauan terhadap warganya yang baru kembali dari daerah lainnya, terutama dari daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran wabah virus mematikan itu.
 
"Karena untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, merupakan tanggung jawab semua elemen lapisan masyarakat," ucap Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, saat ditemui diruang kerjanya, Senin sore, 30 Maret 2020.
 
Hal tersebut, di picu dengan banyaknya mahasiswa yang kembali kekampung halamannya dari luar daerah setelah tempat ia menuntut ilmu libur.
 
"Tidak hanya itu, warga perantauan dan warga lainnya yang baru masuk agar dapat diarahkan dan dianjurkan untuk melapor melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu keposko-posko yang ada di Kabupaten Aceh Singkil," ungkap Bupati.
 
Karena, apabila ada warga yang dalam pemeriksaan nya nanti suhu tubuh badannya diluar normal, maka dapat segera ditangani tim kesehatan, serta dilakukan pemantauan oleh petugas dan melakukan isolasi selama 14 hari.
 
Hal tersebut, guna untuk memastikan tidak adanya indikasi tanda-tanda tertular virus Covid-19 terhadap warga yang baru kembali atau datang ke Kabupaten Aceh Singkil dari daerah lain sebelum berkumpul dengan keluarga atau warga lainnya, ungkap Bupati.
 
Diakui, memang saat ini dimasing-masing posko alat yang dimiliki masih minim. Sehingga para petugas dilapangan bekerja sesuai dengan kemampuan. Karena alat pelindung diri (APD) yang sudah dipesan hingga kini belum ada. Meski sudah di cari ke sejumlah daerah di Indonesia.
 
Disamping itu Bupati mengatakan, merujuk Surat Mendagri, saat ini pihak Pemkab Aceh Singkil sedang merevisi kembali Tim gugus yang telah terbentuk sebelumnya dan menyusun masing-masing bidang sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP) nya.
 
"Karena, Sesuai Surat Mendagri Ketua Tim Gugus Tugas saat ini harus Gubernur untuk tingkat Provinsi, Bupati atau Walikota tingkat Kabupaten/Kota," ujarnya.
 
Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas