IJN - Bireuen | Bupati Bireuen,, Ir. H. Mukhlis, ST menegaskan komitmennya agar tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan gratis akibat perubahan skema data penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., saat memimpin rapat intensif pembahasan pembenahan data desil masyarakat di Pendopo Bupati, Senin, 11 Mei 2026, menyusul mulai diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Akibat perubahan kebijakan tersebut, sebanyak 57 ribu warga Kabupaten Bireuen yang masuk kelompok desil 8 hingga 10 tidak lagi tercakup dalam pembiayaan JKA.
Mukhlis mengatakan, penerapan Pergub JKA tidak boleh menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Karena itu, pembenahan data desil dinilai menjadi langkah paling penting agar warga yang benar-benar layak tetap mendapatkan jaminan kesehatan gratis.
“Jangan sampai ada warga Bireuen yang sebenarnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, tetapi kehilangan haknya hanya karena kekeliruan penentuan desil. Ini yang harus kita jaga bersama,” tegas Mukhlis.
Menurutnya, validasi dan pembaruan data harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Ismunandar, S.T., Kepala BPJS, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, serta sejumlah kepala SKPK terkait.
Dalam forum itu, seluruh pihak sepakat pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan implementasi Pergub JKA berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat miskin dan rentan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Bireuen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung oleh Sekda Bireuen Ismunandar, S.T.
Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), serta instansi terkait lainnya. Masa kerja satgas ditetapkan selama tiga bulan, menyesuaikan masa transisi penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Satgas dibagi dalam dua klaster kerja. Klaster pertama fokus pada penanganan teknis layanan kesehatan, sementara klaster kedua bertugas melakukan pembenahan dan validasi data kelompok desil masyarakat.
Bupati Mukhlis meminta seluruh anggota satgas bekerja maksimal agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat kesalahan data administrasi.
“Yang kita utamakan adalah perlindungan masyarakat. Jangan ada warga miskin yang tercecer dari layanan kesehatan gratis hanya karena persoalan data. Karena itu kerja satgas harus cepat, tepat, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” harap Mukhlis.
Untuk sementara, pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kabupaten Bireuen dipastikan tetap berjalan normal. Pemkab meminta seluruh puskesmas dan rumah sakit tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin