17 Jul 2019 | Dilihat: 384 Kali
Bupati dan DPRK Sepakati Perubahan Legislasi Aceh Singkil 2019
Bupati, dan 2 pimpinan DPRK Aceh Singkil, menanda tangani Legislasi perubahan tahun 2019, dan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2018 daerah setempat.
IJN - Aceh Singkil | Pihak Pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, akhirnya secara bersama menyepakati perubahan legislasi daerah setempat tahun 2019.
Legislasi perubahan tahun 2019, dan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2018, ditandai dengan ditandatangani kesepakatan bersama antara Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, atas nama Pemkab dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Juliadi, Yulihardin, S.Ag, atas nama DPRK setempat, dalam rapat sidang paripurna yang dilaksanakan digedung dewan, Singkil Utara, Selasa, 16 Juli 2019, sore kemarin.
Kesepakatan itu, setelah tiga fraksi Dewan yakni, fraksi Golkar, Demokrat Perubahan dan Amanah, menyetujui Raqan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun 2018, yang disampaikan pihak Pemkab setempat.
Selain itu, ketiga fraksi DPRK Aceh Singkil juga menyetujui dua buah Rancangan Qanun lainnya diantaranya, Raqan tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, dan Raqan Tentang Perubahan Kedua Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 13 Tahun 2011, tentang Restribusi, Tempat Rekreasi, Penginapan dan Olahraga menjadi Qanun Aceh Singkil Tahun 2018.
Sebelumnya, fraksi amanah, meminta dengan telah disahkannya raqan tersebut, agar Pemkab Aceh Singkil benar -benar menerapkan dan melaksanakannya untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah.
Sementara Sekretaris Dewan, Aceh Singkil, H.Suwan, S.Pd, menyampaikan perubahan program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019 yang disetujui bersama yaitu Penambahan Satu Buah Rancangan Qanun yaitu Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Skema Non Cash pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Sedangkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 yang disetujui dengan posisi, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 752.386.991.465,66, Belanja Daerah sebesar Rp 742.719.614.811,50. Surplus/Defisit sebesar 9.667.376.654,16. Pembiayaan sebesar Rp 4.133.616.417,37. Dengan SILPA Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp 13.800.993.071,53.
Penulis : Erwan