20 Mei 2020 | Dilihat: 273 Kali
Bupati Erhas: Shalat Ied Idul Fitri Tetap Dilaksanakan di Masjid
Bupati Simeulue, Erli Hasyim (Erhas) menggelar rapat bersama Forkopimda terkait shalat Ied idul Fitri 1441 H di ruangan Sekdakab, Rabu 20 Mai 2020. Foto ist
IJN - Simeulue | Bupati Simeulue Erli Hasyim (Erhas) bersama unsur Forkopimda menggelar rapat pendapat terkait shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang jatuh pada Minggu 24 Mei 2020 mendatang.
Setelah mendengarkan usulan dari unsur Forkopimda mengenai shalat Ied Idul Fitri 1441 H, Bupati Erhas menyampaikan tetap dilaksankan di kabupaten Simeulue.
"Pemkab Simeulue tetap tidak melarang melaksanakan shalat Ied Fitri di masjid, namun harus sesuai prosedur dari protokol kesehatan," ujar Erhas di ruang rapat Sekda, Rabu 20 Mei 2020.
Erhas menjelaskan prosedur sesuai dengan protokol kesehatan yakni seperti memakai masker, menjaga jarak saat pelaksaan shalat idul fitri, bawa sajadah dari rumah masing-masing dan ia berharap kepada masyarakat Simeulue mohon jangan diajak ikut anak kecil saat pelaksanaan shalat Ied Fitri.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan kurang membaik juga tidak diperkenankan melakukan shalat idul fitri, agar melakukan shalat idul fitri di rumah saja, hal serupa juga berlaku kepada traveler yang tiba di Simeulue terhitung dari 10 Mei 2020.
Sebelumnya pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H sesuai dengan edaran dari Menteri Agama RI, tetap dilakukan di rumah.
Sementara Ketua MPU Simeulue, Key.Heriansyah, Lc, mengatakan sesuai dengan adanya Fatwa dari MUI Nomor 28 Tahun 2020, pada tangal 15 Mei 2020 mengenai tata cara pelaksaan shalat idul fitri 1441 H.
Namun ia berpendapat sangat tergantung dengan daerah masing-masing, apabila di suatu daerah tersebut masih dinilai aman bisa melaksanakan ibadah shalat hari raya di masjid dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan. Namun apabila di suatu daerah penyebaran sudah mengkhawatirkan maka akan lebih baik jika ibadah shalat idul fitri dilakukan di rumah.
Perayaan idul fitri tahun ini di Simeulue juga tidak diperbolehkan melakukan pawai keliling menggunakan kenderaan maupun berjalan kaki. Kegiatan takbir di masjid juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. (Red)