06 Mar 2019 | Dilihat: 1283 Kali

Bupati Simeulue : Akan Kita Nonaktifkan

noeh21
Bupati Simeulue, H. Erli Hasim, SH, S. Ag, M.I.Kom.
      

IJN - Simeulue I Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH, S. Ag, M.I.Kom angkat bicara perihal tindakan asusila yang dilakukan oleh oleh salah seroang  oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Alafan, diduga sebelumya oknum kades tersebut melalukan tindakan mesum dengan salah seorang warganya.

Bupati Simeulue yang ditemui di ruangannya pada Rabu (06/03) mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan segera melakukan pemberhentian kepada oknum kades tersebut.

"Terkait dengan proses hukum, itu merupakan wewenang dari pihak penegak hukum itu sendiri, otoritas kita dalam kaitan jabatan beliau selaku kepala desa,"kata Erli.

Dirinya mengaku sudah memerintahkan Camat Alafan untuk menaikkan telaahan agar segera dikeluarkannya surat menonaktifkan kepala desa dan menunjuk Pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan pimpinan di desa tersebut dalam waktu dekat.

Bupati juga meminta kepada seluruh masyarakat terutama kepala desa yang menjadi ujung tombak dalam bermasyarakat untuk selalu senantiasa menjaga prilaku agar tidak melakukan hal tersebut.

Camat Kecamatan Alafan, Edi Rahman, SE juga angkat bicara mengenai tindakan asusila yang dilakukan oleh salah seroang kepala desa yang berada di wilayahnya.

Saat ini pihak nya tengah mengunggu surat dari masyarakat setempat untuk kemudian dilakukan telaan oleh Muspika Kecamatan Alafan, sehingga bisa meminta petunjuk dari Bupati Simeulue apakah nantinya akan diberhentikan secara terhormat oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue.

"Yang punya wewenang untuk memberhentikan kepala desa adalah Bupati Simeulue,"kata Camat Alafan, Edi Rahman yang dihubungi via seluler pada Rabu, 06 Maret 2019.

 

 

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas