IJN - Sinabang I Pemerintah Kabupaten Simeulue akhirnya mengeluarkan surat himbauan tentang larangan perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day pada 14 Februari mendatang, Selasa 12 Februari 2019.
Surat yang ditandatangani Bupati Simeulue, bernomor 420/0628/2019 ditujukan kepada seluruh kepala SKPK dan camat di dalam Kabupaten Simeulue.
Di dalam surat himbauan tentang larangan merayakan Valentine Day, Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH, S. Ag, M.I.Kom meminta warga untuk tidak melakukan kegiatan perayaan valentine day dan melaporkan kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue jika menemukan kegiatan yang mengandung unsur pelanggaran.
Bupati Simeulue juga meminta kepada kepala sekolah, guru, orang tua dan wali murid agar mengawasi peserta didik untuk tidak melakukan perayaan hari valentine day.
Cafe dan berbagai tempat hiburan juga diminta untuk tidak menyediakan tempat untuk merayakan Valentine Day.
Kepada Teungku, Ulama, Da'i agar menyampaikan dalam tausyiahnya tentang bahayanya merayakan hari valentine day.
Seperti diketahui Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Selain itu diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.