16 Apr 2026 | Dilihat: 38 Kali

Bupati TRK dan BNN Segera Teken Nota Kesepakatan Pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN

noeh21
pertemuan antara Bupati TRK dengan Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, yang berlangsung di Banda Aceh. Foto. Ist
      
IJN - Banda Aceh | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya di bawah kepemimpinan Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. yang akrab disapa TRK, dalam waktu dekat akan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Nagan Raya.
 
Rencana penandatanganan tersebut terungkap usai pertemuan antara Bupati TRK dengan Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, yang berlangsung di Banda Aceh pada Rabu 15 April 2026.
 
Bupati TRK membenarkan bahwa dalam waktu dekat Kepala BNN Provinsi Aceh akan hadir di Nagan Raya untuk secara langsung menandatangani nota kesepakatan dimaksud.
 
“Nota kesepakatan telah siap dan tinggal ditandatangani dalam waktu dekat, ini akan menjadi landasan dalam pelaksanaan pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Bupati TRK.
 
Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam mengefektifkan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di daerah.
 
Menurutnya, kehadiran Unit Layanan Terpadu tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pencegahan, serta mempercepat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
 
Pemkab Nagan Raya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BNN dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin