20 Jan 2020 | Dilihat: 391 Kali

Buruh Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Seratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran Omnibus Law. Aksi unjuk rasa itu dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Senin 20 Januari 2020.

Buruh Aceh mengaku khawatir, kehadiran Omnibus Law bakal merugikan banyak kalangan, karena dinilai berdampak pada penurunan kualitas kesejahteraan pekerja.

"Jika Omnibus Law berlaku, maka Undang- undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikhawatirkan bakal dileburkan. Padahal UU Nomor 13 telah lengkap mengatur tentang dunia ketenagakerjaan di tanah air dan dapat diterima oleh semua kalangan pekerja dan pengusaha," kata Saifulmar.

Adapun beberapa hal yang dikhawatirkan berdampak dari Omnibus Law yaitu; tentang upah minimum, pesangon, penggunaan outsourcing dan kontrak, penggunaan TKA unskil, jaminan sosial dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan UU nomor 13.

Selain itu, Aliansi Buruh Aceh juga menolak keras kenaikan iuran BPJS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020, sebagaimana diberitakan banyak media. Kenaikan iuran BPJS dianggap sebagai kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada buruh.

"Hal lain yang membuat pekerja/buruh serta seluruh rakyat Indonesia ditindas oleh kebijakan pemerintah adalah dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 01 Januari 2020," tegas Saifulmar.

Dalam aksi demo di depan DPR Aceh, seratusan buruh Aceh juga meminta DPRA mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menolak Omnibus Law, dan mendesak Pemerintah Aceh mengeluarkan peraturan gubernur terhadap seluruh turunan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

"Negara kita adalah negara kuat apabila mampu mengelola sumber daya yang ada, tapi kenyataannya negeri ini hampir tidak bisa berdiri tegak lagi diatas kaki sendiri," pungkasnya.

Editor: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas