IJN - Nagan Raya | Camat Seunagan kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada dua pejabat kepala Desa di Kecamatan Seunagan, penyerahan SK tersebut digelar di Aula Kantor Camat Seunagan, Kamis 15 April 2021.
Seperti diketahui, adapun kedua Pj Kepala Desa yang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya yaitu Rusna Dewi sebagai Pejabat Kepala Desa Krung Mangkom dan Ramli yang juga Kades definitif menjadi Pj Kades Kuta Paya.
Camat Seunagan, T. Rizal Pahlawan, S.STP, M.Si kepada awak media mengatakan kedua Pj Kepala Desa tersebut menerima SK Bupati Nomor 141/23/KPTS/2021 tentang pengangkatan Pejabat Kades Krung Mangkom dan no 141/24/KPTS/2021 tentang pengangkatan Pj Kades Kuta Paya.
“Penyerahan SK pejabat kepala Desa ini dilaksanakan dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di pemerintahan desa tetap berjalan,”kata Camat
Ia meminta kepada kedua Pj Kades agar dapat selalu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Camat juga menekankan agar perangkat desa dalam penggunaan dana desa (DD) harus sesuai dengan regulasi, serta tidak boleh semena-mena Kades dalam menggunakan Dana Desa.
“Maka perlu kita mengawasi dalam penggunaan dana desa, karena PJ Kades belum bisa melaksanakan tugas dalam mengelola dana desa tersebut, tanpa ada regulasi,”demikian tegas Camat
Dikesempatan itu, Camat meminta agar permasalahan Desa dapat di selesaikan dengan baik.
Amatan media dalam acara tersebut turut dihadiri, Kapolsek Seunagan Ipda Subihan Afuan Ardhi, Koramil Seunagan yang diwakili Serma Hasanun Basri, dan sejumlah tokoh masyarat setempat.
Penulis: Hendria Irawan