IJN - Banda Aceh | Pemilik hewan ternak untuk rutin melakukan desinfeksi terhadap kandang dan sekelilingnya untuk mencegah terjangkitnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal tersebut disampaikan Kasatgas Banops Aman Nusa II Kombes Winardy, dalam rilisnya, Sabtu, 30 Juli 2022.
Winardy mengatakan, Satgas PMK sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani PMK, termasuk mendistribusikan eco enzyme dan penyekatan mobilisasi angkutan ternak di perbatasan.
Disamping itu, ia juga menyampaikan, kasus PMK pada 29 Juli 2022 kembali berkurang 167 kasus. Dengan demikian, sisa kasus PMK saat ini adalah 5.240 kasus.
Winardy terus mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar segera melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan. (Ril)