IJN - Aceh Singkil | Direktur Central Hukum & Keadilan Aceh Singkil, Razaliardi Manik mendesak Bupati Aceh Singkil Dulmusrid agar segera menetapkan daerah setempat dengan Status Darurat Corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Direktur LSM CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, menyikapi penyebaran virus covid-19 saat ini sudah sangat mengawatirkan, kepada IJN, Selasa, 31 Maret 2020.
Menurutnya, dengan adanya penetapan daerah ini sebagai daerah darurat corona, maka pemerintah daerah dapat segera penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBK Tahun Anggaran 2020, untuk digunakan dalam upaya penanggulangan dan penanganan wabah corona di Kabupaten Aceh Singkil.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah Aceh Singkil telah di direstruktur, dimana Tim ini langsung dipimpin Bupati.
"Lantas anggarannya dari mana kalau tidak dari mata anggaran BTT. Karena dalam situasi seperti saat ini hanya dari mata anggaran ini yang bisa cepat ditarik," katanya.
Apalagi saat ini disejumlah titik lokasi pintu masuk ke Kabupaten Aceh Singkil sudah dibangun posko-posko penanggulangan virus corona. Namun persoalannya kembali menyangkut dengan biaya operasional dan peralatan medis di setiap posko yang minim.
“Dalam beberapa hari ini, saya dan beberapa rekan-rekan LSM yang ada di Aceh Singkil telah melakukan monitoring di berbagai kecamatan. Setiap posko yang didatangi hampir mengeluhkan masalah yang sama peralatan medis dan biaya operasional,” katanya.
Untuk makan siang dan kebutuhan lain petugas mengalami kesulitan. Sehingga untuk menutupi kendala tersebut tidak jarang Muspika setempat terpaksa menanggulangi dengan biaya pribadi. Bahkan ada yang berutang di warung-warung disekitar posko.
Oleh karena itu, Direktur CHK meminta kepada Bupati agar segera menetapkan daerah ini sebagai daerah dengan status darurat virus corona. Jangan terlalu banyak pertimbangan lagi. Harus berpikir cerdas, cepat dan tepat.
“Payung hukumnya sudah jelas. Ada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah. Dan terakhir Surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 440/2622/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” terangnya.
Untuk menetapkan daerah ini menjadi status darurat corona, menurut Razaliardi tinggal satu langkah lagi, yaitu hasil kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c yaitu “penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”.
Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Ditambah lagi saat ini masyarakat Aceh Singkil terutama menengah kebawah sudah mengalami dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh adanya penyebaran virus corona sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dalam Undang-Undang ini.
“Memang diakui saat ini daerah Aceh Singkil belum ada satupun yang tertular positif dari virus corona, tapi dampaknya sosial ekonomi bagi masyarakat sudah terasa. Terutama sejak adanya himbauan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal dirumah, ditambah lagi saat ini pemerintah Aceh sudah mengeluarkan maklumat menetapan Jam Malam di seluruh daerah provinsi Aceh. Jadi jangan takut untuk membuat kebijakan yang tepat. Pak Bupati tidak sendirian, seluruh masyarakat daerah ini ada bersama Bupati," pungkasnya.
Penulis : Erwan