IJN - Aceh Singkil | Dengan banyaknya Kepala Kampong/Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil, diduga menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), yang dikucurkan Pemerintah untuk pembangunan pembukaan isolasi pemberdayaan masyarakat, sesuka hati dan menganggap milik pribadi, LSM Central Hukum dan Keadilan, setempat meminta agar dapat ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan Direktur LSM CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, kepada IJN, Jumat, 18 Oktober 2019, membenarkan penyampaian Kajari Setempat, Amrizal Tahar, dalam Exspose Rakor Forkopimda, beberapa waktu lalu, di Opp Room Kantor Bupati.
Menurut Direktur LSM CHK, dari hasil pantauan dilapangan dinilai, banyak Kepala Kampung di Kabupaten Aceh Singkil menabrak aturan dalam merealisasikan penggunaan Anggaran Dana Desa dan menjalankan Pemerintahan Kampung.
Seperti contoh, ada kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Desa tidak tercantum dalam APBKamp murni desa setempat.
Ditambah lagi dengan, realisasi pekerjaan fisik yang dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir.
"Tidak kurang sebesar Rp 40 Miliar anggaran proyek desa di Aceh Singkil selama ini setiap tahunnya di kerjakan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, mereka menggunakan dana SiLPA tahun sebelumnya tanpa payung hukum yang jelas," ungkap Razaliardi.
Namun, hal tersebut dinilai bukan serta merta hanya kesalahan Kepala Kampung semata. "Pemkab Aceh Singkil, mau tidak mau secara tidak langsung juga terlibat didalamnya. Sebab, anggaran dana desa baru di teransfer ke Rekening Kas Desa selama ini setiap tahunnya dikisaran tanggal 28 Desember pada tahun anggaran berjalan," terang Razaliardi.
Disamping itu, dari informasi yang dihimpun dilapangan, tidak sedikit sang Kepala Kampung mengangkat aparatur dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dari pihak sanak saudaranya sendiri. Bahkan ada yang hingga masuk akhir tahun ini, tidak memasang mempublikasikan baliho APBKamp 2019.
Sebelumnya, Kejari Aceh Singkil, Amrizal Tahar dalam Exspose Rakor Forkopimda menyampaikan, dari beberapa kasus Keuchik yang ditangani Kajari, banyak Kepala Kampung menganggap Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah milik perusahaan pribadinya. Karena begitu dana desa cair masuk berada dalam rekening Pemerintah Kampung paling lama hanya bertahan 1 Minggu.
"Selanjutnya, sang Kepala Kampung, menarik semua dana desa yang masuk dan membelanjakan sesuka hatinya," ungkap Kajari.
Sehingga, saat membuat Laporan Pertangung jawabannya (LPJ), banyak Keuchik yang kelabakan. "Karena penggunaannya tidak sesuai dengan rancangan rencana awal dan tidak memiliki bukti pembayaran yang telah dikeluarkan," sebut Kejari.
Penulis : Erwan