04 Mei 2020 | Dilihat: 1490 Kali
Dana Non-Sertifikasi Guru Belum Bisa Diproses, Ini Penyebabnya
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, H. Sairun, S. Ag.
IJN - Subulussalam | Dana Tambahan penghasilan (tamsil) atau non sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil di Kota Subulussalam sudah masuk ke kas daerah dan siap di cairkan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat telah mengirimkan pemberitahuan kepada Kepala Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan agar mengirimkan daftar nama-nama para guru PNS yang memenuhi syarat penerima dana non sertifikasi kepada dinas, agar segera di usulkan penarikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sampai saat ini baru beberapa sekolah yang menyerahkan berkas usulan daftar nama-nama guru PNS non sertifikasi," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, H. Sairun, S. Ag saat ditemui diruang kerjanya, Senin 4 Mei 2020.
Menurut Sairun, pengusulan penarikan dana non sertifikasi untuk triwulan I ke BPKD harus dilakukan serentak seluruh sekolah yang guru nya masih belum sertifikasi dengan syarat yang telah ditentukan. "Yang baru menyerahkan berkas sekitar 70 persen," ungkap Sairun.
Sairun pun meminta kepala sekolah untuk segera menyampaikan data guru agar segera di usulkan proses pencairan ke BPKD.
Sedangkan dana sertifikasi untuk 408 orang guru saat ini telah tahap proses pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke BPKD dengan nilai Rp 4,645.288.740 untuk triwulan I. Selain itu, dana tunjangan guru daerah terpencil sebanyak 35 orang guru PNS juga sudah di usulkan ke BPKD.
"Tinggal non sertifikasi saat ini masih menunggu data dari masing-masing sekolah. Jika dalam minggu ini semua data guru sudah terkumpul, Insya Allah sebelum lebaran sudah dicairkan," kata Sairun.
Penulis : AB