IJN I Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali merevisi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (TDBH Migas) dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk ketiga kalinya.
Ketua Pansus TDBH Migas dan Otsus Aceh, Efendi, ST mengungkapkan, pola transfer dana otsus akan diterapkan kembali ke kabupaten / kota di Aceh, Rabu 14/11/2018.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TDBH Migas dan Otsus Aceh, Tgk. Anwar Ramli, S.Pd, MM yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRA menjelaskan, penggunaan dan sasaran dana TDBH dan Otsus Aceh dikarenakan adanya berbagai pertimbangan untuk dirubah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008.
"Perubahan Qanun dana Otsus yang dikelola Pemerintah Aceh sejumlah 100 persen pada tahun 2018, sehinggga Pemerintah Aceh mengalami beban yang sangat berat dikarenakan terlambatnya pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat," ujar Anwar Ramli.
Untuk tahun 2019, Tgk. Anwar Ramli mengatakan bahwa pembagian Dana Otsus Aceh akan dikembalikan ke kabupaten kota sebesar 40 persen dan 60 persen untuk dikelola Pemerintah Aceh.
"Pada 2019, Dana Otsus akan dikembalikan ke kabupaten/kota sebanyak 40 persen akan tetapi yang membedakan dana otsus akan dilakukan pemotongan program bersama seperti program JKRA, beasiswa dan program bersama lainnya,"cetus Sekretaris Pansus Rancangan Qanun Dana Otsus Aceh.
Sebelumnya pembagian Dana Otsus Aceh mengalami dua kali perubahan yakni 60 persen untuk kabupaten kota dan 40 persen dikelola oleh Pemerintah Aceh namun hal tersebut belum mampu menjawab persoalan di daerah.
Sehingga pola pembagian Dana Otsus dengan porsi 60 persen untuk Pemerintah Aceh dan 40 persen untuk kabupaten kota, namun di perjalanan belum juga menjawab persoalan di kabupaten kota. (AA).