11 Jun 2019 | Dilihat: 753 Kali
Dari 80 ASN Aceh Singkil Tidak Hadir, 18 Akan Dipanggil
Asisten Administrasi Umum, Setdakab Aceh Singkil, Ir.Hj.Safitri Dharma saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 11 Juni 2019. Foto Erwan
IJN - Aceh Singkil | Sejumlah 80 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tidak hadir di hari pertama kerja usai libur panjang cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1440 H/2019, Senin, 10 Juni 2019 kemarin.
Asisten Administrasi Umum, Setdakab Aceh Singkil, Ir. Hj. Safitri Dharma, kepada media IJN, Selasa 11 Juni 2019, diruang kerjanya mengatakan, dari 3094 orang ASN jajaran Pemkab setempat, sebanyak 80 orang pegawai negeri sipil tidak hadir dihari pertama kerja pasca libur lebaran.
"ASN yang tidak hadir terdiri dari, 9 orang lagi melaksanakan tugas belajar, 27 orang Izin, 13 orang sakit, 13 orang lagi cuti, dan 18 orang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos," jelasnya.
Dikatakan, data tersebut sesuai dari rekap absensi yang dikirim pihak Pemkab Aceh Singkil langsung ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Safitri memaparkan, jumlah kehadiran ASN tersebut diperoleh dari absensi kehadiran ASN dalam apel bersama yang dilaksanakan di Kantor Bupati setempat dan Kecamatan masing-masing.
"Untuk absensi ditingkat Kecamatan langsung diambil oleh pihak tim BKPSDM",ujarnya.
Lanjutnya, dengan begitu berarti tingkat kehadiran ASN jajaran Pemkab Aceh Singkil pasca libur lebaran tahun ini mencapai 97,8 persen.
Selanjutnya Safitri menambahkan, 18 orang pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dan bolos, akan dipanggil dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara dan Surat Bupati No.800/824 tahun 2019, tentang pelaksanaan apel gabungan pasca libur dan cuti bersama idul fitri 1440 H.
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi