Ket: dr. Taqwallah, M. Kes, foto ; Google
IJN - Banda Aceh | Tim penilai seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, telah menetapkan tiga nama calon Sekda Aceh, dari 10 orang peserta yang mengikuti seleksi. Ketiga nama tersebut adalah, Kamaruddin Andalah, M Jafar dan Taqwallah. Penetapan tiga nama itu dituangkan dalam berita acara Nomor: BA/TIMSEL/002/I/2019 tanggal 10 Januari 2019, yang langsung ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai, Prof Dr Abdi A Wahab MSc.
Satu dari tiga nama yang disampaikan Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT kepada Presiden RI, Joko Widodo, sebagai Sekdaprov Aceh, mengantikan Teuku Dermawan yang akan pensiun. Namun dari ketiga nama calon Sekdaprov, nama dr. Taqwallah, M. Kes yang bolak balik diperiksa KPK.
Taqwallah menjadi saksi dalam kasus OTT KPK terhadap Irwandi, 3 Juli 2018 lalu. Ini terkait kasus dugaan korupsi dana DOKA 2018, yang menjerat Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang kita sudah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tiga tahun penjara.
Taqwallah berulang kali harus meninggalkan tugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf.
Taqwallah diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua penyusunan Dana Otonomi Khusus Aceh dan pengawasan pengadaan. Komisi antirasuah mendalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek yang dianggarkan dalam DOKA 2018.
Taqwallah tercatat beberapa kali harus datang ke KPK, diantaranya pada tanggal 26 Juli 2018, dirinya bersama 18 saksi lainnya diperiksa KPK terkait fee sejumlah proyek yang berasal dari DOKA 2018.
Kemudian pada 31 Juli 2018, ia kembali harus diperiksa KPK kali ini mengenai DOKA dan Otsus Aceh tahun 2018. Dirinya diperiksa sebagai Asisten II Setda Aceh dan juga sebagai salah seorang anggota TAPA dan Ketua P2K Otsus Aceh. Taqwallah dimintai keterangan untuk mendalami pengatahuan dan perannya dalam pengganggaran dan pengadaan proyek yang bersumber dari DOKA 2018.
Pada 13 Agustus 2018, dr. Taqwallah diperiksa Dirkrimsus Polda Aceh terkait kasus dugaan suap ijon proyek DOKA 2018, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Non Aktif Irwandi Yusuf.
Untuk diketahui, dalam kasus yang sedang menjerat Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, Taqwallah sudah bolak balik menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RH)