20 Jan 2023 | Dilihat: 181 Kali
Delapan WBP Lapas Calang Terima Asimilasi di Rumah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang Rusli didampingi pejabat struktural menyaksikan penyerahan SK Asimilasi bagi warga binaan Permasyarakatan (WBP) lapas Calang
IJN - Calang | Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-186.PK.05.09 TAHUN 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang Rusli didampingi pejabat struktural dan disaksikan langsung oleh anggota KBO Polres Aceh Jaya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah kepada 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan SK Pembebasan Bersyarat kepada 1 orang WBP, dengan total yang mendapat SK bebas bersyarat sebanyak 9 orang WBP.
"Pemberian SK Asimilasi di Rumah kepada narapidana dilaksanakan secara ketat, baik dari mulai tahap usulan pada sidang TPP UPT maupun penyeleksian lanjutan sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021,"kata Kalapas Calang Rusli, Jum'at 20 Januari 2023.
Selain menyerahkan SK Asimilasi, Rusli juga menghimbau kepada warga binaan yang bebas Asimilasi di Rumah untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lagi selama masih menjalani Asimilasi.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka SK Asimilasi akan dilakukan pencabutan serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku,"tegasnya.
Menurutnya, SK Asimilasi di Rumah merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas,
Rusli menyebut, Asimilasi di Rumah hanya diberikan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, salah satu kategori yang berhak mendapat Asimilasi di Rumah yaitu narapidana tersebut sudah menjalani 1/2 masa hukuman dan batas 2/3 masa hukuman tidak melewati tanggal 30 Juni 2023.
"Warga binaan yang sudah mendapat SK Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat kami serahkan ke Bapas masing-masing, baik ke Bapas Nagan Raya, Bapas Banda Aceh dan Bapas Lhokseumawe, untuk menjalani bimbingan dan pengawasan lebih lanjut dengan pengawalan langsung dari petugas Lapas," tutupnya.
Penyerahan SK Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat kepada 9 orang warga binaan Lapas Kelas III Calang telah berlangsung dengan aman dan kondusif. (Red)