IJN - Banda Aceh I Menindaklanjuti pertemuan antara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu. Komisi I DPRA mengundang pihak Ombudsman untuk melakukan kerjasama dalam hal pengawasan pelayanan publik.
DPRA memandang perlu mengundang berbagai pihak untuk mendegarkan hasil kerja dan rencana tindaklanjutnya demi perbaikan pemerintahan yang baik, khususnya pada bidang pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat.
"Kami mengundang pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk rapat kerja dan silaturrahim, guna sharing informasi dan menjalin kerjasama" kata Wakil Ketua Komisi I DPRA Drs. Taufik, MM pada Selasa (3/3/2020) di ruang rapat Komisi I.
"Banyak hal yang kami bicarakan, salah satunya mengenai pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan" sambung Taufik.
Dalam pertemuan tersebut, Taufik juga didampingi oleh Sekretaris Komisi I Saiful Bahri (Pon Yaya) serta para anggota yaitu Darwati A. Gani, Fuadri, Bardan Sahidi, Ridwan Yunus dan Azhar Abd. Rahman.
Sementara Tim Ombudsman yang hadir di DPRA diketuai oleh Ayu Parmawati Putri selaku Plh Kepala Perwakilan menggantikan Dr. Taqwaddin yang sedang rapat kerja di Jakarta juga didampingi oleh Rudi Ismawan, Ilyas Isti, dan Asisten lainnya.
Ayu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Komisi I DPRA yang berperan aktif untuk menciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Kami sangat apresiasi dan berterimakasih kepada Komisi I DPRA yang berpartisipasi aktif untuk perbaikan layanan oleh pemerintah ke depannya, kami juga menyampaikan beberapa keluhan masyarakat yang telah kami terima kepada anggota dewan" kata Ayu.
"Banyak laporan masyarakat yang kami terima selama ini, semisal bobroknya pelayanan di daerah terpencil seperti hasil investigasi Ombudsman di Pulau Aceh beberapa waktu lalu" papar Ayu kepada para anggota dewan tersebut.
Sementara anggota DPRA dari PKS Bardan Sahidi dalam rapat tersebut juga menyampaikan terkait proses legislasi ijazah yang agak ribet, hal ini disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat kepadanya.
"Ada beberapa masyarakat yang melaporkan ke saya terkait susahnya proses legalisir ijazah tingkat SD/SMP bagi masyarakat yang sedang berada di luar kotanya. Karena berdasarkan Permendikbud harus legalisir di tempat asal, kita berharap peraturan ini bisa ditinjau ulang untuk memudahkan" sebut Bardan.
Selanjutnya Fuadri anggota DPRA dari PAN juga menyampaikan keluhannya terkait kinerja beberapa SKPA selama ini yang terkesan abai terhadap barang publik yang telah dibangun dengan menggunakan uang rakayat, tapi pemanfaatannya tidak jelas.
"Selama ini kita melihat juga banyaknya barang/sarana publik yang telah dibangun oleh SKPA dengan anggaran publik bahkan ada yang sistem multi years namun tidak digunakan, dan mungkin ada yang terlantar" kata Fuadri yang juga diamini oleh Azhar Abd. Rahman anggota dewan dari Partai Aceh.
Menanggapi beberapa hal tersebut, Rudi Ismawan menyampaikan bahwa Ombudsman mengawasi pelayanan publik dalam bentuk barang publik, jasa publik, dan administrasi publik. Jadi yang disampaikan oleh para anggota dewan tersebut juga masuk dalam kewenangan Ombudsman untuk mengawasinya.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I berharap adanya kerjasama yang konkrit nantinya antara Ombudsman dan DPRA untuk mengawasi bersama kinerja pemerintah yang dinilai melakukan maladministrasi.
"Dalam bekerja kita tidak mungkin sendiri-sendiri, kita juga harus menggandeng pihak lain seperti Ombudsman. Apa lagi DPRA dan Ombudsman mempunyai tugas yang sama yaitu dalam hal pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintah. Oleh karena itu kami berencana membuat MoU dengan Ombudsman supaya seiring sejalan melakukan pengawasan terhadap pemerintah" pungkas Taufik.