IJN - Calang | Dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan Kamtib dan penyalahgunaan benda dilarang masuk Lapas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang melakukan pengeledahan kamar hunian warga binaan, Kamis 25 Agustus 2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Calang, Rusli, Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Muhammad Arif bersama seluruh petugas dan CPNS.
Dalam penertiban dan pengeledahan kamar tersebut, petugas dengan cepat melakukan penertiban kamar hunian warga binaan yang sebelumnya telah dicurigai.
"Penertiban dan penggeledahan kamar hunian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kamar nomor 1 sampai kamar nomor 17,"kata Kalapas Calang, Rusli, Kamis 25 Agustus 2022.
Kalapas Rusli menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara insidentil, mulai bagian dalam kamar hunian maupun sekeliling area blok hunian warga binaan serta area beranggang.
"Dari hasil yang didapat dari penertiban tersebut, ditemukan beberapa benda dilarang masuk Lapas, berupa dua unit handphone, dua unit charger hp, dua buah bola karet dan 1 unit kipas angin (tidak layak pakai),"jelasnya.
Ia menyebutkan, Pelaksanaan penertiban dan penggeledahan kamar hunian warga binaan dilakukan secara humanis.
"Tetap mengedepankan rasa siaga waspada dan cermat serta teliti pada saat melakukan penggeledahan kamar hunian WBP dan memastikan tidak ada benda yang lolos dari pemeriksaan," ujar Kalapas Calang Rusli.
Usai razia dan penertiban kamar hunian warga binaan, Kalapas Calang Rusli juga memberi arahan kepada seluruh WBP yang menempati kamar tersebut, terkait penerapan tata tertib di dalam lapas serta pemberian sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kalapas berharap seluruh warga binaan dapat mematuhi aturan yang berlaku didalam Lapas. "Alhamdulillah pelaksanaan razia dan penertiban kamar hunian WBP telah berjalan dengan aman dan terkendali,"tutupnya. (Red)