28 Ags 2020 | Dilihat: 271 Kali

Dewan Mempertanyakan Raqan RPJM Aceh Singkil

noeh21
Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli. Foto Erwan
      
IJN - Aceh Singkil | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mempertanyakan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Raqan RPJM) daerah setempat yang belum dibahas dan masuk dalam laporan Badan Legislasi (Banleg) untuk disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Seharusnya raqan RPJM menjadi usulan prioritas utama dalam pembahasan di Banmus dan laporan Banleg, ucap Yulihardin anggota DPRK Aceh Singkil, Jumat, 28 Agustus 2020, digedung dewan setempat. Apalagi raqan tersebut sudah ditunggu untuk qanun Perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2020 ini.

"Dengan begitu, akan terlihat rancu bila raqan RPJM tersebut tidak dapat segera diagendakan dalam pembahasan di Banmus dan masuk dalam laporan Banleg untuk disetujui," ujar Yuli.

Menurut Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, M.Ag, belum dijadwalkan pembahasan raqan RPJM daerah setempat oleh Banmus dikawatirkan tidak lengkapnya dokumen.

"Sehingga, bila dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembahasan rancangan qanun RPJM tidak lengkap dikawatirkan akan menjadi persoalan hukum", ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang mengakui, belum diagendakannya pembahasan raqan RPJM dikarenakan masih adanya kekurangan administrasi.

Oleh karena itu, raqan RPJM Aceh Singkil belum diajukan pembahasannya dan masuk dalam laporan Banleg untuk disetujui bersama.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini raqan RPJM akan diagendakan kembali bersama dengan beberapa raqan lainnya untuk dibahas dan disetujui," tandas Aritonang.

Penulis : Erwan