10 Ags 2019 | Dilihat: 688 Kali

Dewan Pengawas PDAM Gunong Killa Penuhi Panggilan Kejari Abdya

noeh21
      
IJN - Abdya | Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunong Killa Aceh Barat Daya (Abdya) Rinaldi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, pada Jumat 9 Agustus 2019.

Diketahui pemanggilan tersebut terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal PDAM Gunong Killa dari Pemkab Abdya tahun 2017-2018 senilai 7 Miliyar lebih. Kasus ini diungkap berdasarkan serahan laporan Pansus DPRK Abdya ke Kejaksaan, pada Jumat (26/7) lalu. 

Hasil laporan Pansus menyebutkan, tahun 2017 Pemkab Abdya telah memberikan penyertaan modal kepada PDAM Gunong Killa sebesar Rp. 3,3 Miliyar. Dana tersebut kemudian ditambah kembali oleh Pemkab Abdya pada tahun berikutnya (2018) sebesar 4 Miliyar. Hampir 7 Miliyar lebih Pemkab Abdya telah menggelontorkan dana untuk penyertaan modal operasional dan pembangunan instalasi air. Namun, hingga kini masyarakat belum sepenuhnya menikmatin hasil operasi dari PDAM tersebut.

Pantauan IJN, Rinaldi selaku Dewan Pengawas PDAM periode 2017-2018 diperiksa Kejaksaan dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

"Saya dipanggil kemari untuk dimintai keterangan sebagai saksi apa saja tugas dan wewenang saya selaku Dewan Pengawas di PDAM saat itu," jawab Rinaldi saat ditemui awak Media.

Rinaldi mengatakan dirinya belum bisa berkomentar lebih karena masih banyak pihak yang belum dipanggil oleh Kejaksaan. Terkait temuan Pansus tentang volume maupun yang lainnya ia berkilah tidak mengetahui, karena Dewan Pengawas hanya sebatas memantau ada tidaknya bangunan dibuat.

Sementara itu, Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH saat dikonfirmasi membenarkan berita pemanggilan tersebut. Kata Riki Ketua Dewan Pengawas PDAM Gunong Killa itu dipanggil oleh pihaknya untuk dimintai keterangan, terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal PDAM dari Pemkab Abdya.

Penulis : Heri Purwanto
Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas