10 Jul 2019 | Dilihat: 667 Kali

Di Abdya, 21 Pelanggar Syariat Akan Dieksekusi Cambuk

noeh21
      
IJN - Abdya | Dalam waktu dekat Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya akan menggelar eksekusi hukuman cambuk di Lapas Kelas III Blangpidie, di Desa Alue Dama Kecamatan Setia.

"Benar, sebanyak 21 orang pelanggar syariat dan telah memenuhi ketetapan hukum akan kita eksekusi pada Jumat (19/9) mendatang," kata Plt. Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya Ubaidillah melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Syariat Islam, Aufa Safrizal Putra di Blangpidie, Rabu 10 Juni 2019.

Kata Aufa Syafrizal, dasar pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Qanun Aceh tahun 2014 tentang Jinayah. Jenis kasus yang akan dieksekusi nanti di antaranya kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, Ikhtilat, Maisir dan Jinayah.

Disinggung tentang kasus oknum PNS Abdya yang ketangkap berkhalwat beberapa waktu lalu, Aufa Syafrizal menjelaskan 21 terpidana tersebut belum termasuk oknum PNS, dikarenakan masih dalam proses tahap persidangan.

Aufa Syafrizal menandaskan, pelaksanaan eksekusi ini nantinya akan dihadiri langsung pejabat Pemkab, Tokoh Agama, Muspika, dan Ormas dengan pengawal ketat dari Kepolisian. Dengan digelarnya eksekusi cambuk ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus sebagai pembelajaran kepada masyarakat (Tadabbur), agar tidak melanggar syariat.

Penulis : Heri Purwanto
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas