22 Jun 2019 | Dilihat: 821 Kali
Di Subulussalam, Formasi CPNS Guru Terancam Kosong Gara-gara Ini
Pelaksana tugas Kepala Disdikbud setempat, H. Sairun, S. Ag. Foto AB
IJN - Subulussalam | Harapan para guru untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini sepertinya sirna. Sebab, persyaratan yang diminta untuk mengajukan formasi untuk guru tidak terpenuhi, diantaranya terkait analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK).
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam, H. Sairun, S. Ag saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.
Sairun mengatakan, tidak masuk nya Anjab dan ABK karena yang membidangi dalam hal ini Subbag Kepegawaian di dinas tersebut kurang paham dan tidak mempersiapkan sehingga kemungkinan besar formasi CPNS untuk guru tahun ini kosong.
Sairun yang baru masuk tanggal 17 Juni 2019 sebagai Pelaksana Tugas menggantikan Kepala Dinas sebelumnya mengetahui hal itu setelah ia memanggil kesekretariatan bahwa dinas pendidikan belum mempersiapkan Anjab dan ABK sebagai dasar pengajuan formasi CPNS untuk guru. Padahal, tambah Sairun, semua berkas untuk keperluan Anjab dan ABK ada dan tinggal memasukkan ke sistim " Anjab dan ABK merupakan tanggungjawab dinas untuk menyelesaikan. Dasar Anjab dan ABK lah diketahui berapa jumlah guru saat ini dan berapa kebutuhan kita, " ujarnya.
Pun demikian, Sairun mengaku akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Bagian Organisasi apakah masih bisa untuk memasukkan anjab dan ABK sehingga harapan masyarakat untuk melamar formasi guru tahun ini bisa di ikuti. Sairun pun menegaskan kedepan akan terus membenahi Dinas Pendidikan agar lebih baik dan disiplin supaya kedepan tidak terulang seperti ini " formasi CPNS tahun 2018 lalu juga masalahnya Anjab dan ABK dinas pendidikan juga tidak memasukkan. Ini kan aneh. Kedepan akan kita usahakan tidak seperti ini lagi. Kalau kebutuhan, kita masih butuh banyak guru PNS. Tapi bagaimana lagi dasar kita mengajukan formasi tidak ada masukkan " ungkapnya.
Penulis : AB
Editor : Rudi H