IJN - Sabang | Dalam rangka melestarikan budaya pesisir dan peningkatan tata kelola sumberdaya alam, Pemerintah Kota Sabang menggelar dialog budaya dan silaturahmi Panglima Laot se Aceh, pada Jumat 29 Maret 2019.
Dialog budaya yang berlangsung di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kota Sabang itu menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Sabang Ramli Yusuf, SH dan Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin.
Walikota Sabang dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II Pemko Sabang Drs. Kamaruddin mengatakan, melalui dialog dan silaturrahmi Panglima Laot se Aceh kali ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi tambahan dari yang telah dirumuskan pada tahun 2018 untuk menjaga kelestarian ekosistem.
Hukum adat laot yang mengatur tata cara penangkapan ikan di laut, melaksanakan ketentuan-ketentuan adat, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antara nelayan dengan pemerintah daerah.
Lebih lanjut dikatakan, tata kelola sumberdaya alam pesisir perlu mendapat perhatian bersama dan menjadi prioritas, karena hal itu sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat, dimana sebahagian besar masyarakat Aceh sebagai nelayan.
Laut memiliki potensi yang cukup besar, jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi nelayan.
"Aspek kebudayaan dan adat sangat penting diperhatikan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, begitu juga peran panglima laot memiliki sangat penting, " ujarnya.
Sementara kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang Zulfan,S.Pi mengatakan, dialog budaya kali ini akan membahas sejarah singkat dan keberadaan Panglima Laot dalam perspektif adat Aceh dan tentang lembaga hukum adat laot dalam menjaga kelestarian budaya kearifan pesisir pantai.
Sejak dibentuk Panglima Laot Aceh diberi tugas untuk mengkoordinasi hukum adat laut, menjembatani kepentingan nelayan dengan pemerintah dan mengadvokasi kebijakan Kelautan dan Perikanan termasuk Advokasi Hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat nelayan Aceh dan juga bagi nelayan yang terdampar.
"Lembaga Adat yang mempunyai wewenang kuat dalam mengatur dan memegang peranan penting dalam mewujudkan bagaimana pengelolan sumber alam laut yang baik, "kata Zulfan.
Penulis : Windi
Editor : Rudi H