IJN - Nagan Raya | Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya melaporkan seorang oknum kepala desa (Keuchik) di salah satu Desa di Kecamatan Seunagan ke Panitia Pengawas pemilihan (Panwaslih), Kabupaten setempat.
YLBH-AKA melaporkan oknum Keuchik di Kecamatan Seunagan karena diduga terlibat politik praktis dengan mendukung salah seorang Calon Legislatif (caleg) peserta pemilu 2024, yang di-posting dalam WhatsApp Group (WAG).
Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., Mkn, mengatakan, pelaporan dilakukan karena oknum Keuchik diduga telah melanggar UU No 17 tahun 2017 pasal 280 (ayat 2,3), pasal 282, pasal 283 (ayat 1,2) dan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 serta UU No 7 tahun 2017 pasal 494.
Menurutnya, dalam pasal tersebut berbunyi setiap ASN, TNI dan Polri, Kepala Desa, perangkat Desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12.000.000 rupiah.
"Iya, kami telah melaporkan oknum Keuchik di salah satu Gampong dalam kecamatan Seunagan, diduga ikut terlibat politik praktis, dengan cara ikut mempublikasi salah seorang caleg melalui WhatsApp Group," kata Muhammad Dustur dalam keterangannya kepada IndojayaNews.com, Kamis 11 Januari 2024.
Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan selaku masyarakat agar pelaksanaan pemilu 2024 bisa berlangsung jujur, adil, bebas dan rahasia.
Mengingat, lanjut Dustur, undang- undang telah melarang keras bagi kepala Desa untuk terlibat politik praktis.
Dirinya juga berharap Panwaslih Nagan Raya segera memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Begitupun Pj Bupati Nagan Raya agar serius mengambil tindakan tegas terhadap oknum Keuchik ini bila terbukti terlibat politik praktis," demikian tutupnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Nagan Raya Syarifah Nur dikonfirmasi IndoJayaNews.com melalui sambungan Telepon membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Ia, laporan sudah diterima, kita kaji dulu pelaporannya, baik dari segi hukum, pada intinya lagi dalam proses,"demikian kata Syarifah Nur.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal