IJN - Aceh Singkil | Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikucurkan Pemerintah sejatinya untuk meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu, dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
Hendaknya, penerima program tersebut tepat sasaran sesuai dengan data yang akurat tanpa ada tebang pilih, sehingga polemik pemerima PKH tidak bermunculan.
Namun sayangnya, hal itu seakan tidak berlaku di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Karena diduga ada Istri oknum Keuchik (Kepala Desa red-) daerah setempat yang sudah dua kali terpilih dan saat ini menjabat sebagai pemimpin desanya terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah seorang petugas PKH Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Irsah Amida, saat dihubungi IJN, Rabu malam, 05 Januari 2020, membenarkan ada Istri Kepala Desa di Kecamatan setempat yang saat ini kembali terpilih menjabat, sudah terdaftar sebagai penerima PKH sejak tahun 2018 lalu.
Meski begitu, pihak petugas PKH kerap melakukan himbauan saat melakukan pertemuan agar peserta yang telah mampu mengundurkan dengan kesadaran sendiri.
"Memang Istri Kepala Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan tersebut, Sukahati (41), saat ini sudah mengundurkan diri dari penerima PKH, pasca setelah dilantiknya sang suami sebagai Keuchik setempat untuk periode yang kedua kalinya ini," kata Irsah.
Seperti diketahui, dari salah satu media Online, mundurnya Istri Kepala Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, bersama dengan Masanna (41) istri Kepala Desa Pertabas terpilih dan Rafni (34) warga Desa Pangi.
Sementara informasi dari Petugas PKH Kabupaten Aceh Singkil lainnya, mengatakan, istri oknum Kades itu terdaftar sebagai penerima PKH, saat jabatan sang suami periode lalu sudah berakhir dan pimpinan desa dijabat oleh Pj.Kades.
Dalam Pilkades serentak tahun lalu, Kades tersebut kembali terpilih dan dilantik sebagai Keuchik Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan begitu, menurut warga rasa-rasanya perlu penegasan dari pihak terkait terhadap penerima program bantuan untuk masyarakat miskin yang tidak tepat sasaran. Apalagi merupakan pejabat publik, seperti Kepala Desa.
Penulis : Erwan