06 Jul 2019 | Dilihat: 1525 Kali

Diduga, Keuchik di Singkil Angkat Aparatur Tak Sesuai Aturan

noeh21
Ilustrasi / Net
      
IJN - Aceh Singkil | Pasca dilantiknya menjadi Kepala Desa (Keuchik red-) beberapa tahun lalu, Keuchik Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, Kamaluddin diduga telah mengangkat aparatur desa setempat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena Keuchik Teluk Rumbia, Singkil, Mengangkat Aparatur Desa tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan Aparatur Desa.

Diantaranya, mengangkat aparatur desa tidak memiliki ijazah, dan batas usia 42 tahun, tulis Zulkarnain Acs dalam postingan difacebook nya, Jum'at, 5 Juli 2019, kemarin, mendapat 88 like, dan 67 Komentar dan 2 kali dibagikan.

Keuchik Teluk Rumbia, Singkil, Kamaludin, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu 6 Juli 2019, mengakui, memang ada mengangkat aparatur perangkat desanya yang tidak sesuai dengan aturan.

Kamaludin berdalih, ia melakukan hal tersebut karena banyak juga desa lainnya belum menerapkan aturan tersebut."Kan bukan Desa Teluk Rumbia saja, Desa-Desa yang lainnya juga begitu juga," ungkapnya.

Seperti Diketahui, dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diubah dalam Permendagri 67 Tahun 2017,  Pasal 2, huruf b. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, melalui pesan WhatsApp, kepada Indojayanews.com mengatakan, untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung diatur dalam permendagri 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Terhadap adanya pelanggaran, Pemerintah Daerah Aceh Singkil sudah pernah menyurati Keuchik untuk melakukan evaluasi terhadap keputusannya tersebut," ungkap Azwir.

"Selanjutnya, untuk langkah-langkah kebijakan DPMK akan melakukan koordinasi dengan Bagian Pemerintahan dan Hukum Setdakab Aceh Singkil," ujarnya.

Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas