IJN - Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mensomasi Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Kapala Satuan Kerja III Provinsi Aceh pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Dirjen Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Somasi dilayangkan berdasarkan informasi dan dokumen pendukung adanya dugaan pelanggaran aturan pada tender pembangunan jalan Geumpang-Pameu Aceh Tengah seksi III yang telah di lakukan penandatangan kontrak, padahal perusahaan tersebut ada syarat yang tidak terpenuhi pada saat seleksi adminitrasi, Senin 1 Maret 2021
“Kami menyampaikan somasi kepada saudara terkait dengan penandatangan kontrak pembangunan jalan Geumpang-Pameu Seksi III dengan Nomor Kontrak HK.02.03/CTR-Bbi.PJN.III/09/APBN/2021, tanggal 23 Februari 2021 karena dugaan dokumen rekanan tersebut mengandung cacat formil secara administratif, dimana rekanan yang di tunjuk oleh BP2JK dan PPK Satker BPJN diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi Administrasi yaitu Persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu ISO di mana ISO 9001 2015 yang diterbitkan oleh Kantor PT International Certification Services berstatus “witdrawn”/pencabutan saat proses seleksi administrasi proses tender,”tulis Safar dalam surat somasi yang di antarkan langsung oleh Humas YARA, Muhammad Dahlan.
Baca Juga: Satu Orang Terluka Akibat Ledakan di Banda Raya, Berikut Penjelasan Polda Aceh
Berasarkan surat keterangan dari PT International Certification Services Nomor 001/SK/ICS/II/2021, pada tanggal 3 maret 2020 telah mencabut sertifikat Nomor ICS-QMS10069 untuk ISO 9001 2015 dan Sertifikat Nomor ICS-EMS20026 untuk ISO 14001 2015 atas nama PT SMI yang ditunjuk sebagai rekanan oleh BP2JK dan Satker BPJN, dan pada saat SMI mengikuti tender pada 13 November 2020 sertifikat ISO nya pada status witdrawn/di cabut, dan SMI baru memperpanjang ISO nya kembali pada 14/1/2021 setelah diumumkan sebagai pemenang tender.
Oleh karena itu, menurut Safar dokumen tender yang di ajukan saat seleksi adminitrasi tidak dilengkapi dengan sertifikat ISO sebagai salah satu persyaratan administrasi peserta tender.
“Berdasarkan surat keterangan yang kami dapat dari PT International Certification Services bahwa ISO PT SMI telah di cabut pada tanggal 3 maret 2020 dan baru di aktifkan kembali pada 14 januari 2021, sedangkan proses tender pada November 2020, kalau di lihat dari rentang waktunya maka saat pendaftaran sebagai perserta tender PT SMI tidak melampirkan sertifikat ISO yang masih berlaku, dan seharunya PT SMI sudah gugur pada tahan seleksi administrasi, tapi malah dimenangkan dan sudah penandatanganan kontrak,”kata Safar.
Baca Juga: PKS dan Yusriadi Bangun Balai Pengajian di Jeumpa Permai Bireuen
Atas temuan tersebut, YARA meminta Kepala BP2JK Provinsi Aceh untuk melakukan membatalkan kontrak pembangunan jalan Geumpang-Pameu Seksi III dengan Nomor Kontrak HK.02.03/CTR-Bbi.PJN.III/09/APBN/2021, tanggal 23 Februari 2021 dengan PT SMI karena kontrak tersebut tidak dapat dilakukan dengan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi administrasi tender.
Dalam somasi tersebut YARA juga memberikikan waktu selama tujuh hari kepada BP2JK dan Satker BPJN Aceh untuk pembatalan kontrak tersebut.
“Kami minta agar BP2JK dan PPK pada Satker BPJN untuk membatalkan kontrak dengan PT SMI karena jika merujuk pada dokumen keterangan PT International Certification Services bahwa PT SMI tidak melengkapi dokumen ISO yang masih aktif dan secara administratif itu menjadi cacat formil dan harusnya gugur pada saat seleksi administrasi, kami menunggu selama tujuh hari agar somasi ini di jalankan, dan jikapun tidak maka kami akan tempuh jalur hukum nantinya,"tutup Safar Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati).
​​​​​​Penulis: Redaksi