22 Jul 2019 | Dilihat: 555 Kali

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Arun Demo Bapenda Bogor

noeh21
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Senin (22/7), Foto (Indojayanews.com/ Ruddy Setiawan)
      
IJN - Bogor | Puluhan orang yang mengatasnamakan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Senin 22 Juli 2019, yang diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Pungutan liar dan KKN serta Pungutan pajak BPHTB yang tidak sesuai ketentuan UUer 28 tahun 2009.
 
Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2010, Amanat UU dan Perda menyatakan pungutan pajak didasari beberapa ketentuan yang ada, harga transaksi, NJOP (Nilai Jual Oprasi Pasar, dan harga Pasar).
 
"Namun, yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Bogor diduga menggunakan harga taksiran (Harga Pasar), jelas ini merugikan masyarakat karena bisa melonjak 2x, 3x lipat bahkan lebih dari yang seharus nya," ungkap Koordinator lapangan Iin Solihin dalam orasinya.
 
Iin Solihin menambahkan, Berdasarkan data yang ia miliki dan keterangan beberapa masyarakat ini telah berlangsung diduga sejak tahun 2010 silam.
 
"Mekanisme yang digunakan Pihak Bapenda adalah dengan terlebih dahulu masyarakat untuk menyelesaikan urusan pembayaran BPHTB nya sesuai prosedur, setelah diselesaikan administrasi dan pembayaran pajaknya melalui bank," ujarnya.
 
"Pihak bapenda melakukan verifikasi berkas di lapangan, lalu hasil verifikasi lapangan tersebut menyatakan, dan menetapkan terjadi kekurangan pembayaran, dan dikeluarkan lah surat
kurang bayar," kata Iin Solihin.
 
Menurut Iin, Peristiwa ini terjadi diduga sejak tahun 2010 sampai sekarang, jika ia perhatikan di Bapenda dalam 1 hari transaksi mencapai ratusan.
 
"Jika kita hitung dengan sederhana diperkirakan kerugian masyarakat selama ini, 1 hari x 50 transaksi =50
Rp 15 000.000, nilai variatif berdasarkan data kami, mulai dari nilai jutaan sampai ratusan juta per-transaksi tergantung luas tanah," ungkapnya lagi.
 
Jika di estimasi, kata Iin, Minimal
15 juta x 50 750.000.000; x 20 hari kerja per-bulan Rp 15.000.00.000;
15 M x 12 bulan Rp 180.000.000.000, Milyar per-tahun. 180 M x Rp 3.240.000.000.000 (Tiga Triyun Dua Ratus Empat Puluh Milyar.
 
"Sungguh perampokan oknum ASN berjamaah yang luar biasa yang selama ini terjadi," paparnya.
 
Penulis : Ruddy Setiawan
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas