25 Feb 2020 | Dilihat: 1649 Kali

Diduga Rekanan Tak Selesaikan Proyek Jalan, Bupati Simeulue Ancam Seret ke Ranah Hukum

noeh21
Gambar : Kondisi Jalan Yang Belum Diaspal berada di ruas Lamerem-Lewak, Kecamatan Alafan.
      
IJN - Sinabang | Pekerjaan proyek pengaspalan, peningkatan jalan Lamerem- Lewak, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp 9,6 miliar lebih diduga tidak kunjung selesai dikerjakan oleh pihak rekanan.

Dilihat dari website lpse.simeuluekab.go.id, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh PT. Toleransi Aceh. Diketahui proyek ini dikerjakan oleh salah seorang anggota DPRK Simeulue priode 2019-2024, yang bertindak sebagai kuasa direktur.

Diduga, biaya jasa pengaspalan yang seyogyanya diberikan penuh kepada pihak penyedia jasa tidak seutuhnya dibayarkan. Sehingga, pihak penyedia jasa yakni Aceh Lintas Sumatera (ALS) tidak menyelesaikan pengaspalan tersebut.

Setidaknya terdapat lebih dari 200 meter jalan tersebut hingga kini belum juga diaspal. Padahal setiap harinya jalan tersebut kerap dilintasi masyarakat.

Saiful Anwar, selaku penyedia jasa menyebutkan pihaknya hanya mengerjakan sesuai besaran uang yang diserahkan oleh pihak rekanan.

" Kita kerja sesuai yang dikasih, itu saja, yang lain kita gak tau. Segitu uangnya segitu kita kerjakan," Kata Saiful beberapa waktu yang lalu.

Bahkan Saiful menambahkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan limit kepada rekanan untuk menyelesaikan pembayaran, namun hingga saat ini pihak rekanan belum juga mengindahkannya.

"Kita tunggu tunggu kemarin tidak dia sikapi, ya biarin saja," Katanya.

Sementara itu, pihak rekanan membatah pernyataan dari penyedia jasa " Gak, kita gak seperti itu. Persoalan kita kan sudah ditangani PPK,"katanya.

Ditanya apakah sudah dibayar semua, rekanan dengan singkat menjawab. " Sudah,"katanya singkat.

Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Bupati Simeulue, Erli Hasim saat dihubungi melalui sambungan seluler mengatakan dengan tegas bahwa kontraktor tersebut harus bertanggung jawab menyelesaikan proyek pengaspalan Lamerem -Lewak.

"Kontraktor harus bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya di lapangan,"kata Bupati  Simeulue Erli Hasim kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Bahkan Erli Hasim memberikan ultimatum akan menyeret ke ranah hukum jika pengerjaan jalan tersebut tidak juga diselesaikan hingga bulan Maret 2020 ini. 

"Apabila tidak diselesaikan, akan diserahkan ke rana hukum. Limit harus selesai pada Maret ini,"tutup Erli Hasim. (AA).