24 Ags 2020 | Dilihat: 767 Kali

Diduga Tak Miliki Rekom Kemendagri, LSM Aceh Timur Minta Bimtek Keuchik Dihentikan

noeh21
Panitia Pelaksana dari Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA), Rahmad Payuda saat diwawancarai sejumlah awak media dihalaman The Royal Hotel Idi Raye UK, Aceh Timur, Senin, (24/8/2020).
      
IJN - Aceh Timur | Bupati, Wali Kota, Camat dan para keuchik yang ada di Aceh khususnya Aceh Timur diminta tidak sembarangan terlibat dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang dilakukan lembaga tertentu, tanpa mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
 
Untuk Bimbingan Teknik (Bimtek) tentang kewenangan Gampong atau hal lainnya yang menyangkut desa harus dengan lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.

Baca juga: Foya-Foya Dana Desa di Tengah Covid-19, YARA Aceh Timur Minta Kapolres Panggil Seluruh Keuchik
 
Surat Edaran Kemendagri Nomor 140/8120/SJ, tanggal 19 Agustus 2019 itu berisi tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong.
 
Ketua Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI), Ronny Haryanto kepada INDOJAYANEWS.COM, Senin, 24 Agustus 2020 mengatakan, kegiatan (Bimtek) ini jelas-jelas telah melibatkan Kepala Desa (Keuchik red-) yang mengunakan dana desa. 
 
"Jadi hari ini kita dimasa pandemi ini adalah masa darurat, masa sulit. Menurut informasi yang saya dapat masih banyak unsur masyarakat yang belum yang belum mendapatkan BLT," papar Ronny.

Ketua HIMMAH Aceh Timur Sorot Kegiatan Bimtek Keuchik
 
Justru, lanjut Ronny, di Hotel yang mewah dan megah ini di adakan bimtek yang seharusnya dana tersebut bisa untuk memberi bantuan kepada masyarakat. 
 
"Kami meminta kepada Bupati Aceh Timur agar beliau turun tangan untuk menindak lanjuti kegiatan ini, dan memberi kejelasan kepada publik jangan sembunyi, serta menyelamatkan uang Aceh Timur," tegas Ronny.
 
"Jika mungkin harapan kami ini tidak dipenuhi, besar kemungkinan kami elemen-elemen sipil dan unsur-unsur masyarakat kemungkinan akan melakukan aksi besar-besaran di depan Hotel Royal ini," ucap Ronny.
 
Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Khaidir, SH juga meminta kepada penyelengara untuk menghentikan kegiatan ini. Karena bedasarkan hasil wawancara pihak penyelengara tidak ada memiliki rekomendasi atau izin apa pun. 
 
"Nah, dengan ini terbukti sudah dugaan kita selama ini kegiatan ini tidak ada izin nya, dan izin nya langsung kepada peserta yang mengikuti kegiatan bimtek ini. Maka dari itu GMPK saat tegas dan jelas meminta Pemda Aceh Timur untuk menghentikan kegiatan ini," tegas Khaidir.

Aktivis Pengiat Sosial, Darwin atau yang akrab disapa Wing Eng juga mendesak agar tim Gugas Covid-19 Aceh Timur untuk melakukan uji Swab terhadap para Pantia, peserta dan narasumber serta penyedia tempat, karena apabila tidak dilalukan hal tersebut, dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran wabah kepada para peserta yang mengikuti Bimtek tersebut.

"Ya apabila tim gugas tidak melakuan uji swab maka mereka (tim gugas) tidak mengetahui apakah acara tersebut bebas dari penyebaran covid-19. Apalagi mengingat pesertanya Keuchik dari Aceh Timur," ungkap Darwin.

Darwin menambahkan, apabila salah satu dari peserta yang merupakan Keuchik terpapar Covid-19. Maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyebaran virus tersebut di tingkat Gampong, bahkan bisa menyebar luas sampai satu Kabupaten Aceh Timur.

Darwin juga mengharapkan kepada tim covid-19 agar lebih peka terhadap pemutusan mata rantai penyebaran virus corana tersebut.

"Jangan seolah-olah karena itu program titipan dan bertempat di Hotel yang salah satu pemilik saham Bupati Aceh Timur, mereka tidak mau tegas menjalankan protokoler covid-19," ucap Darwin.
 

Aktivis Desak Tim Covid-19 Lakukan Uji Swab Terhadap Pelaksanaan Bimtek di Aceh Timur
 
Sementara itu Panitia Pelaksana dari Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA), Rahmad Payuda mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penawaran, dan pihaknya sudah menawarkan kegiatan bimtek ini kepada kepala desa (keuchik redi-) di Aceh Timur lebih kurang 1 tahun. 
 
"Untuk dasar menyelenggarakan kegiatan, karena saya melakukan penawaran dan juga pihak desa mau kegiatan ini diselenggarakan," ujarnya.
 
Untuk dasar hukum, lanjut Rahmad, pihaknya tidak memiliki rekomendasi dari mana pun. 
 
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa kegiatan ini tidak ada rekomendasi dari Kemendagri," ucapnya.
 
Saat wartawan menanyakan izin dan pemberitahuan kepada instansi terkait kegiatan bimtek, Rahmad mengatakan. "Kalau misalnya izin secara tertulis kita tidak ada, kalau pemberitahuan sudah pasti, seperti gugus tugas, tim gugas juga sudah mengirimkan dua orang pengawas untuk kegiatan kita," ujarnya. 
 
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas