IJN - Aceh Timur | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Simpang Ulim, dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, untuk diproses pidana. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Simpang Ulim diaporkan diduga telah mengelembung suara caleg salah satu partai.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Usman caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur nomor urut 2 Daerah Pemilihan (dapil) 4 di Aceh Timur dari Partai Aceh (PA). Sabtu 27 April 2019.
Dalam laporannya, Usman menyebutkan diduga telah terjadi pengelembungan suara yang dilakukan oleh PPK untuk caleg nomor urut 2 dari partai Demokrat atas nama Saifuddin dari hasil pleno DA1 DPRK di Kecamatan Simpang Ulim.
“Sebelumnya salah satu dari tim kami sempat mendengar sepintas hasil pleno DA1 yang dibacakan oleh PPK kecamatan Simpang Ulim dan menurut Saksi Partai Aceh A/n Dahlan diwaktu penandatanganan DA1 DPRK belum ada pengelembungan suara,” kata Usman.
“Namun pada saat kami menerima foto copy DA1 dari PPK sudah terjadi pengelembungan suara, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1) dengan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Model C1 yang diterima oleh saksi berbeda,” ujarnya.
Disebutkan Usman , Pengelembungan suara untuk caleg nomor urut 2 dari total suara badan yang diperolehnya 993, setelah dipleno di tingkat PPK kecamatan Simpang Ulim suara menjadi 1.116 suara .
“Para saksi DPRK juga disuruh tanda tangan DA1 sebelum pleno ditingkat kecamatan dimulai oleh PPK, berdalih dengan alasan untuk mempercepat waktu,” tuturnya.
Pada saat diwawacarai Indojayanews.com melalui telepon seluler Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Ulim Saifuddin mengatakan membenarkan bahwa pihak mereka telah menerima laporan terkait adanya dugaan pengelembungan suara di pleno tingkat kecamatan.
“Benar, pihak kami telah menerima laporan terkait adanya dugaan kecurangan hasil pleno ditingkat kecamatan, kita akan pangggil pihak yang berkaitan dan akan kita tidak lanjut,” kata Saifuddin.
“Waktu dari laporan hingga 7 hari kedepan, untuk informasi selanjutnya akan kita informasikan kembali nantinnya setelah kami periksa pihak-pihak yang berkaitan, apabila terbukti akan kita proses ketahap berikunya,” ujar Saifuddin Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Ulim.
Penulis : Mhd Fahmi
Editor : Rudi H