08 Nov 2022 | Dilihat: 643 Kali

Diduga Terima Suap, YLBH AKA Minta Rekomendasi DPRK Nagan Raya Dievaluasi

noeh21
Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn. Foto. IST
      
IJN - Suka makmue | Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi terkait adanya pemberitaan dugaan tindak pidana suap terhadap usulan calon Penjabat (PJ) Bupati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

Baca juga: Jaksa Telusuri Dugaan Terima Suap 12 Anggota DPRK Nagan Raya
 
Muhammad Dustur mengatakan, Tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya yang saat itu diusulkan DPRK Nagan Raya ke Mendagri adalah Fitriany Farhas, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN), Azhari, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Aceh, dan Teuku Syahridar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues.

Baca juga: Kejati Aceh Didorong Gandeng KPK Usut Dugaan Terima Suap 12 Anggota DPRK Nagan Raya
 
Dari tiga nama tersebut, Mendagri akhirnya menunjuk Fitriany Farhas menjadi Pj Bupati Nagan Raya. Ia kemudian dilantik dan ambil sumpah oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh pada 11 Oktober 2022.
 
"Kita berharap Mendagri dapat melakukan evaluasi atas rekomendasi yang sudah diusulkan oleh pihak DPRK Nagan Raya, dan apabila itu benar terjadi dugaan suap kepada pihak oknum anggota DPRK, kita minta dilakukan penindakan terhadap oknum tersebut,"kata Muhammad Dustur dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Selasa 8 November 2022.
 
Dia mengaku miris atas dugaan kasus suap tersebut yang sangat mencoreng azas azas pemerintahan yang baik (AAUP). "Tindakan suap untuk merebut kursi Pj Nagan Raya merupakan tindakan korupsi dan merupakan kejahatan yang luar biasa," sebutnya.
 
Maka oleh karna itu, lanjut dia, YLBH AKA Nagan Raya meminta kepada Kemendagri untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap rekomendasi DPRK Nagan Raya.

Baca juga : Kasus Peremajaan Sawit di Nagan Raya Masuk Tahap Penyidikan
 
"Pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan tersebut ini dalam perbuatan tercela yang sangat miris dan melukai hati seluruh rakyat,"demikian tutupnya. 

Sebelumnya diketahui, Publik dihebohkan dengan isu dugaan suap yang menyeret 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dalam usulan calon pejabat (Pj) Bupati.
 
Informasi yang dihimpun media, sebanyak 12 anggota DPRK itu diperiksa kejaksaan karena diduga menerima suap sebesar Rp 20 juta per orang dari salah satu kandidat Pj bupati di Nagan Raya. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas