20 Mar 2019 | Dilihat: 1917 Kali

Dilarang Ganti Sekda Sebelum 2 Tahun

noeh21
      
IJN | Subulussalam - Kabar pergantian Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, H. Damhuri, SP. MM semakin kuat. Sebab, pergantian orang nomor satu ditubuh Korpri itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang surat persetujuan tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2019 lalu yang foto nya di peroleh IJN, Rabu 19 Maret 2019.

Surat yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Aceh, perihal persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam itu terlihat nama Ir. Taufit Hidayat, MM Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Subulussalam disetujui menggantikan H. Damhuri sebagai Sekda.

Baca Juga : Kabar Pergantian Sekda Subulussalam Mencuat, Berikut Penggalan Surat Mendagri 

Jika mengacu pada pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Aceh, pergantian Sekretaris Daerah hanya bisa dilakukan  dalam waktu dua
sampai dengan lima tahun sejak diangkat dalam jabatannya.

Artinya, Wali Kota terpilih yang akan dilantik pada bulan Mei 2019 mendatang harus terlebih dahulu berlapang dada jika ingin mengganti Sekretaris Daerah warisan Wali Kota sebelumnya.

Penulis : AB