IJN - Banda Aceh | Dalam rapat sidang paripurna penyampaian dan pengunaan hak interpelasi anggota DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, salah satu Anggota dewan DPR Aceh mempertanyakan terhadap istri kedua Plt Nova Iriansyah yang dinilai mengunakan fasilitas Negara.Pada sidang rapat paripuna hak Interpelasi yang digelar pada Kamis malam 10 September 2020.
Baca Juga :
Sidang Rapat Paripurna, 58 Anggota DPRA Resmi Interpelasi Plt Gubernur Aceh
Anggota DPR Aceh, Samsul Bahri akrab disapa Tiyong menanyakan soal istri kedua Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah. MT yang bernama Yunita Arafah atau disapa Yuyun Arafah.
Baca Juga :
Heboh Seorang PNS Wanita di Aceh Diduga Jadi Istri Kedua Oknum Pejabat
Tiyong menyebutkan, Plt Gubernur memiliki istri kedua bernama Yunita. "Sebagaimana kita ketahui dan kita lihat bersama Plt Gubernur Aceh ini memiliki Istri Kedua yaitu Yunita Arafah atau disapa Yuyun Arafah yang diketahui sebelumnya bekerja disalah satu Universitas ternama di Banda Aceh,"sebut Tiyong.
Baca Juga :
Yuyun Arafah Hapus Foto Nova Iriansyah di Instagramnya
Tiyong dari Fraksi Partai PNA tersebut mengaku tidak mempermasalahkan Plt Gubernur Aceh memiliki istri lebih dari satu, dua, bahkan tiga.
"Namun Istri kedua Plt Gubernur mengunakan fasilitas Negara, padahal namanya tidak tercantum dalam daftar hidup Plt Nova Iriansyah,"kata Samsul Bahri.
Dalam sidang rapat Interpelasi, Tiyong meminta pimpinan sidang ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin untuk menambah poin pertanyaan dalam materi Interpelasi dengan ditambahkan pada saat status Nova Iriansyah ketika mendaftar sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh tahun lalu periode 2017-2022
"Dalam daftar riwayat hidup di model BB2 KWK, disana ada daftar hubungan keluarga yakni masalah Istri, disitu terdaftar istri bernama Dyah Erti Idawati dengan dua orang anak,"kata Tiyong dalam paripuna hak Interpelasi.
"Ketika di riwayat hidup ia punya satu istri, sementara kita ketahui bersama sekarang ada fasilitas Negara yang digunakan istri kedua dan dengan digunakan fasilitas Negara oleh istri kedua berarti istri dia harus terdaftar di daftar riwayat ketika dia mendaftar diri di KIP,"ungkapnya.
Tiyong menegaskan, ketika itu tidak dimasukkan, maka ini ada pemalsuan dokumen yang kami anggap dan ini adalah soal etika. "Ini menyangkut soal kebohongan publik dan itu juga harus masuk dalam materi Interpelasi, kita mempertanyakan kenapa dia mengunakan fasilitas negara, sementara dia tidak terdaftar dalam daftar riwayat hidup Plt,"Demikian Tutup Tiyong Tegas.
Penulis: Hendria Irawan