IJN - Aceh Timur | Terkait pemberitaan salah satu media baru- baru ini tentang rumah sakit Zubir Mahmud (RSZM) mempersulit salah satu pasien, Direktur RSZM, dr. Edy Gunawan, Mars, membantah tudingan yang disampaikan keluarga pasien melalui media tersebut.
"Selama ini kita memang hanya mengeluarkan surat keterangan rawatan atau tindakan yang sudah dilakukan terhadap proses persalinan pasien, dari tanggal berapa sampai dengan tanggal berapa," kata dr. Edy Gunawan di ruangan kerjanya kepada Indojayanews.com, Senin 26 Agustus 2019.
Sedangkan, kata Edy, berapa lama cuti yang akan diberikan oleh instansi terkait lainnya, bukan kewenangan pihak rumah sakit Zubir Mahmud tersebut.
"Itu bukan kewenangan di rumah sakit Zubir Mahmud, ikuti saja aturan Kepegawaian yang sudah ada tentang hak cuti bagi ASN yang melakukan persalinan," terang Edy.
Edy juga menambahkan, kalau memang ada aturan baru dari BKPSDM, bahwa RSZM harus membuat surat keterangan rawatan dan keterangan melahirkan harus disebutkan berapa lama masa cutinya, supaya BKPSDM bisa mengeluarkan surat cuti untuk ASN yang bersangkutan.
"Ia kita pihak RSZM akan mengikuti aturan itu, intinya sejauh ini kita tidak pernah upaya-upaya mempersulit pasien beserta keluarganya, kita berkerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di tetapkan oleh undang-undang," ungkap Edy.
"Kita selalu memberikan pelayan kepada semua pasien dengan hak yang sama, tidak ada membeda-bedakan," tutup dr. Edy Gunawan, Mars, Direktur RSZM.
Penulis : Mhd Fahmi