IJN - Sabang | Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar konferensi pers bersama awak media usai melaksanakan upacara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jum'at 22 Juli 2022.
Pelaksanaan peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022 dimulai dengan upacara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, yang diikuti seluruh pegawai Kejari Sabang dan ibu-ibu Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) Kota Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH.MH membacakan amanat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa sesuai tema hari Bhakti Adhyaksa kali ini yakni "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi.
Baca juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD DPRK Simeulue
Kepala Kejaksaan Agung meminta seluruh jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan tetap mengedepankan penegakan hukum dengan akal pikiran, dan keadilan diasah dengan hati nurani.
Usai upacara acara dilanjutkan dengan resepsi syukuran di Aula lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, sekaligus melakukan konferensi pers dengan awak media yang hadir pada acara tersebut.
Kajari Sabang kepada wartawan menjelaskan capaian kinerja Kejari di Sabang selama tahun 2022 sebagai berikut;
Bidang Intelijen
Pemulihan asset-aset Pemerintah Kota Sabang berupa kendaraan-kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak lagi berhak, dikembalikan kepada SKPD yang dimana aset tersebut dioperasikan.
Kemudian, melakukan sosialisasi dan penerangan hukum kepada siswa/siswi Sekolah Menengah Atas sederajat yang ada di Kota Sabang, bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang.
Dan juga dilakukan sosialisasi dan penerangan hukum pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada guru-guru dan kepala sekolah di Kota Sabang.
Bidang Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Negeri Sabang telah berhasil menyelesaikan satu perkara secara
Restoratif Justice (RJ), sesuai program Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI). Peresmian Rumoh Keadilan restoratif di Gampong Iboih.
Bidang Pidana Khusus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang telah melimpahkan perkara korupsi taman wisata dan edukasi Aneuk ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Selama tahun 2022 Kejari Sabang juga telah mengembalikan kerugian negara berupa denda dan uang pengganti sejumlah total Rp. 347.991.000,- dari beberapa kasus yang sudah inkracht.
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang selama tahun 2022 telah melaksanakan
Memorandum of Understanding (MoU) di lingkungan Pemko Sabang sebanyak 13 MoU dan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 8 SKK.
Pada awal bulan Juli telah dilaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha perhotelan dan restoran di kota Sabang terkait peningkatan PAD kota Sabang.
Bidang barang bukti dan barang rampasan.
"Kejari Sabang pada awal Juli 2022 juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa narkotika dan barang-barang lainnya sesuai putusan hakim yang telah inkracht,"jelas Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi, Kasi Intelejen Jen Tanamal, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH, Kasi Pidum Adenan Sitepu, SH, MH, Kasi Datun Yovi Iskandar, SH dan Kasi PB3R Tri Sutrisno, SH.
Pada rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Sabang juga melakukan beberapa kegiatan seperti menggelar pasar murah, membersihkan sampah dilaut Teluk Kota Sabang, dan berziarah ke makam leluhur Kejaksaan Negeri Sabang Alm. Gunung Nasution, SH. sebagai Kajari yang pertama di Kota Sabang.
Penulis: IIN