IJN - Nagan Raya | Heboh terkait dengan kedatangan 38 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bertugas di PLTU 3-4 Kabupaten Nagan Raya menuai penolakan dari berbagai kalangan Masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah saat dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM mengatakan, sebelumnya 38 tenaga kerja asing (TKA) Cina mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas Kabupaten Nagan Raya dengan ketentuan menjalankan protokol covid-19.
"Pada saat mendarat di Bandara Cut Nyak Dhien, kami beserta tim Disnaker Nagan Raya dan pengawas mencoba memeriksa izin kerja 38 TKA Cina tersebut, dan pihak imigrasi memeriksa visa mereka,"kata Rahmatullah Kadis Disnaker, Sabtu 29 Agustus 2020.
Rahmatullah mengungkapkan, saat diperiksa oleh pihak imigrasi didapati ada beberapa orang TKA Cina belum memiliki Visa izin kerja.
"Mereka tidak memiliki visa kerja, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak transmigrasi terkait visa,"kata Rahmatullah.
Untuk diketahui, puluhan warga negara Cina tersebut sebelumnya berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng dan transit di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, pada Jumat siang (28/8) lalu.
Sesampainya di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Puluhan TKA Cina tersebut
didatangi oleh sejumlah warga dengan dilakukan penolakan. Warga menolak atas kedatangan TKA Cina ke daerah mereka.
Akibat adanya penolakan oleh sejumlah warga, akhirnya dilakukan mediasi antara dinas terkait dan Forkompinda Nagan Raya, 38 Orang TKA Cina tersebut diamankan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Saat ini 38 TKA Cina sudah dipindahkan ke mess PLTU 3-4 untuk dilakukan isolasi mandiri sekaligus untuk pemeriksaan lebih lanjut,"Ungkap Rahmatullah.
Secara aturan, Rahmatullah menjelaskan telah menjalankan tusinya dengan benar, dengan melarang TKA Cina memasuki proyek karena belum memiliki izin kerja, dan secara tusi imigrasi.
"Tetapi 38 TKA Cina berhak tinggal di Nagan Raya karena memiliki visa kunjungan, selain itu mereka juga memiliki hasil swab tes,"jelas Rahmatullah.
"Hari ini akan dilakukan rapit tes kembali kepada 38 TKA Cina yang datang ke Nagan Raya, walaupun mereka sudah memiliki hasil Swab Tes,"demikian tutup Rahmatullah
Penulis: Hendria Irawan