14 Jun 2023 | Dilihat: 251 Kali

Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Kaway XVI

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Darmawanto menghentikan aktivitas tambang ilegal jenis galian C di Sungai Meurebo, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
 
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.
 
Muliadi membeberkan, bahwa tim di lapangan juga ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta memeriksa tiga orang (masih berstatus saksi) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
 
"Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat serta mengamankan satu unit ekskavator," ujar Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 14 Juni 2023.
 
Alumni PKN II tahun 2022 itu mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas